Registrasi & Dokumen Kebangsaan Kapal
Jasa Pengurusan Surat Laut Kapal
Nautinix mendampingi pemilik dan operator kapal GT 175 ke atas mengurus Surat Laut, mulai dari audit Surat Ukur dan Grosse Akta, pengajuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, hingga pengukuhan tahunan, penggantian, dan Surat Laut baru setelah balik nama.
Apa itu Surat Laut?
Surat Laut adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran GT 175 atau lebih yang telah didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dokumen ini membuktikan kebangsaan kapal dan menjadi dasar untuk mengibarkan bendera Indonesia. Berbeda dengan Pas Besar yang diterbitkan Syahbandar, Surat Laut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Surat Laut berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran atau pengalihan hak milik, dan wajib dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya.
Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Siapa yang Membutuhkan Surat Laut?
- Pemilik kapal GT 175 ke atas yang baru selesai didaftarkan dan memperoleh Grosse Akta Pendaftaran, misalnya kapal kargo, tanker, tongkang, atau kapal penumpang.
- Pembeli kapal bekas yang telah menyelesaikan balik nama dan memerlukan Surat Laut baru atas nama pemilik baru.
- Pemilik kapal eks-bendera asing yang telah dihapus dari daftar kapal negara asal dan didaftarkan di Indonesia.
- Pemilik kapal yang belum memiliki grosse akta dan membutuhkan Surat Laut Sementara selama pendaftaran berjalan.
- Operator yang Surat Lautnya hilang atau rusak, atau yang perlu mengurus pengukuhan tahunan.
Syarat Pengurusan Surat Laut
- Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran Kapal atau Grosse Akta Balik Nama Kapal
- Fotokopi Surat Ukur yang sah (Surat Ukur Internasional bila panjang kapal 24 meter atau lebih)
- Surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal
- Untuk Surat Laut baru karena perubahan isi akta atau balik nama: Surat Laut yang lama
- Untuk penggantian: surat keterangan dari Kepolisian bila hilang, atau Surat Laut yang rusak
- Untuk Surat Laut Sementara: Surat Ukur atau Surat Ukur Sementara, bukti hak milik atas kapal, dan surat pernyataan pemilik mengenai data dan peruntukan kapal
- Untuk pengukuhan tahunan: grosse akta, Surat Ukur, sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku, serta akta perusahaan terbaru bila pemiliknya badan hukum
Langkah Pengurusan Surat Laut
- Konsultasi dan pengecekan GT pada Surat Ukur untuk memastikan kapal masuk kategori Surat Laut, yaitu GT 175 atau lebih.
- Audit Grosse Akta dan Surat Ukur agar nama kapal, ukuran, dan data pemilik konsisten. Bila kapal belum terdaftar, pendaftaran atau Surat Laut Sementara disiapkan lebih dulu.
- Penyiapan surat keterangan pemilik tentang data dan penggunaan kapal beserta dokumen pendukung.
- Pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE).
- Penelitian kelengkapan persyaratan; bila belum lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi dan dapat diajukan kembali.
- Penerbitan Surat Laut setelah persyaratan lengkap dan PNBP diselesaikan, lalu dicatat dalam buku register Surat Laut.
- Serah terima dokumen asli, pencatatan tanggal pengukuhan tahunan, dan pengecekan sertifikat keselamatan yang dibutuhkan saat pengukuhan.
Berapa Lama Pengurusan Surat Laut?
Estimasi: untuk kapal yang Grosse Akta dan Surat Ukurnya sudah lengkap dan konsisten, penerbitan Surat Laut relatif cepat, karena PM 39 Tahun 2017 menetapkan penelitian kelengkapan paling lama 2 hari kerja dan penerbitan Surat Laut paling lama 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap (3 hari kerja untuk Surat Laut baru setelah perubahan akta atau balik nama). Waktu total lebih banyak ditentukan oleh tahap sebelumnya: pengukuran, pendaftaran, balik nama, atau penghapusan dari daftar kapal negara asal bagi kapal eks-bendera asing. Rangkaian lengkap dari pengukuran hingga Surat Laut terbit umumnya berlangsung dalam hitungan minggu, dan bisa lebih lama bila dokumen kepemilikan belum lengkap.
Biaya Pengurusan Surat Laut: PNBP dan Jasa
Biaya pengurusan Surat Laut terdiri dari dua komponen terpisah. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan, penggantian, atau pengukuhan surat tanda kebangsaan, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk layanan Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk audit dokumen, penyiapan berkas, pengajuan melalui SPKE, koordinasi dengan instansi terkait, dan pendampingan hingga dokumen terbit. Biaya jasa dipengaruhi oleh kelengkapan Grosse Akta dan Surat Ukur, status kapal (misalnya eks-bendera asing), jenis permohonan (baru, sementara, penggantian, atau pengukuhan), dan target waktu. Rinciannya kami sampaikan dalam penawaran setelah dokumen kapal ditinjau.
Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda
- GT pada Surat Ukur ternyata di bawah 175, sehingga dokumen yang tepat adalah Pas Besar.
- Grosse akta belum atas nama pemilik saat ini karena balik nama belum dilakukan.
- Kapal eks-bendera asing belum memiliki surat keterangan penghapusan (deletion certificate) dari negara bendera asal, sehingga pendaftarannya belum dapat diselesaikan.
- Data kapal pada grosse akta, Surat Ukur, dan surat keterangan pemilik tidak sama.
- Surat Laut Sementara sudah lewat 3 bulan, padahal dokumen ini tidak dapat diperpanjang.
- Untuk pengukuhan: sertifikat keselamatan kapal sudah tidak berlaku, atau akta perusahaan terbaru tidak dilampirkan.
Pertanyaan Seputar Surat Laut
Apa beda Surat Laut dan Pas Besar?
Keduanya adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia. Perbedaannya ada pada ukuran kapal dan penerbitnya. Surat Laut diberikan kepada kapal GT 175 atau lebih dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan Pas Besar diberikan kepada kapal GT 7 sampai kurang dari GT 175 dan diterbitkan oleh Syahbandar. Ketentuan masa berlaku dan kewajiban pengukuhan tahunannya sama.
Apakah Surat Laut memiliki masa berlaku?
Surat Laut tidak memiliki tanggal kedaluwarsa tetap. Dokumen ini berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran atau pengalihan hak milik, dan wajib dikukuhkan Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya. Bila isi akta berubah atau kapal berganti pemilik, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Laut baru dengan nomor register yang sama seperti Surat Laut lama.
Apa itu Surat Laut Sementara?
Surat Laut Sementara adalah surat tanda kebangsaan bersifat sementara bagi kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran atau grosse akta balik nama. Dokumen ini berlaku 3 bulan, tidak dapat diperpanjang, dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Syahbandar Utama, atau Atase Perhubungan. Syaratnya antara lain Surat Ukur atau Surat Ukur Sementara, bukti hak milik, dan surat pernyataan pemilik.
Kapal dibeli dari luar negeri, bagaimana mendapatkan Surat Laut?
Kapal eks-bendera asing harus dilengkapi surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal sebelum didaftarkan di Indonesia. Bukti hak miliknya berupa bill of sale yang dilegalisasi serta berita acara serah terima (protocol of delivery and acceptance). Setelah kapal diukur, didaftarkan, dan memperoleh grosse akta, Surat Laut dapat diajukan. Selama proses berjalan, Surat Laut Sementara dapat menjadi solusi.
Surat Laut hilang, apa yang harus dilakukan?
Surat Laut yang hilang atau rusak dapat diganti dengan Surat Laut baru yang diterbitkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Untuk dokumen yang hilang, permohonan dilengkapi surat keterangan dari Kepolisian; untuk dokumen yang rusak, Surat Laut yang rusak diserahkan. Surat Laut pengganti mencantumkan keterangan sebagai pengganti yang hilang atau rusak, dengan nomor register yang sama.
Apakah Nautinix bisa membantu kapal yang berada di luar Jakarta?
Bisa. Permohonan Surat Laut diajukan secara elektronik melalui SPKE, sehingga lokasi kapal tidak menjadi hambatan utama. Kantor kami berada di Jakarta Pusat, dan kami mendampingi pemilik kapal di berbagai pelabuhan di Indonesia, termasuk koordinasi pengukuhan tahunan dengan kantor Syahbandar terkait. Pertukaran dokumen umumnya dilakukan melalui WhatsApp dan email.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Layanan dan Panduan Terkait
Dokumen lain di layanan ini
Butuh Bantuan Mengurus Surat Laut?
Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.
Konsultasi Gratis via WhatsApp