LAYANAN
Konsultasi Regulasi & Kepatuhan Maritim
Nautinix membantu pemilik kapal, operator, dan investor memahami kewajiban regulasi maritim yang berlaku untuk kapal dan usahanya — dari Kementerian Perhubungan, KKP, dan OSS-RBA hingga konvensi internasional seperti SOLAS, MARPOL, ISM Code, dan ISPS Code — lalu menyusunnya menjadi roadmap pengurusan yang jelas.
Apa itu Kepatuhan Regulasi Maritim?
Kepatuhan regulasi maritim adalah terpenuhinya seluruh kewajiban hukum yang melekat pada kapal dan usahanya: izin usaha, pendaftaran dan kebangsaan kapal, sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran, klasifikasi, pengawakan, hingga persetujuan berlayar. Di Indonesia, kewajiban ini bersumber dari beberapa jalur sekaligus — UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan Kementerian Perhubungan, UU Perikanan dan peraturan KKP bagi kapal perikanan, perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, serta konvensi IMO seperti SOLAS dan MARPOL bagi kapal yang tunduk padanya.
Layanan konsultasi Nautinix memetakan kewajiban mana yang berlaku untuk kapal Anda berdasarkan jenis, GT, daerah pelayaran, dan kegiatan usahanya, lalu menerjemahkannya menjadi daftar dokumen dan roadmap pengurusan yang dapat langsung dijalankan — bukan kajian hukum formal.
Dokumen & Izin yang Tercakup
- Pemetaan kewajiban dokumen, izin, dan sertifikat per kapal berdasarkan jenis, GT, daerah pelayaran, dan kegiatan usaha
- Analisis kesenjangan (gap analysis): dokumen yang sudah dimiliki dibandingkan dengan yang wajib, termasuk masa berlaku dan survei yang terlewat
- Panduan kepatuhan Kementerian Perhubungan dan KKP, termasuk jalur mana yang berlaku bagi kapal Anda
- Pendampingan alur perizinan berusaha melalui OSS-RBA: NIB, KBLI, dan izin sektor
- Panduan penerapan konvensi internasional — SOLAS, MARPOL, ISM Code, ISPS Code, dan STCW — bagi kapal yang tunduk padanya
- Roadmap pengurusan berurutan, lengkap dengan prioritas dan keterkaitan antardokumen
- Penjelasan dampak perubahan regulasi terhadap kapal atau rencana usaha Anda
Syarat Pengurusan Kepatuhan Regulasi Maritim
- Profil kapal: jenis, GT, ukuran utama, tahun pembangunan, dan bendera
- Daerah pelayaran dan rencana operasi: dalam negeri atau internasional, rute, serta jenis muatan atau penumpang
- Profil usaha: bentuk badan usaha, NIB dan KBLI bila sudah ada, serta rencana kegiatan seperti angkutan laut, penangkapan ikan, atau wisata
- Daftar atau salinan dokumen kapal, izin, dan dokumen awak yang sudah dimiliki
- Pertanyaan atau masalah spesifik yang sedang dihadapi, misalnya SPB tertahan, temuan pemeriksaan, atau rencana pembelian kapal
Alur & Lama Pengurusan Kepatuhan Regulasi Maritim
- Diskusi awal gratis melalui WhatsApp, telepon, atau email tentang kebutuhan, profil kapal, dan rencana usaha Anda
- Pengumpulan data kapal dan salinan dokumen yang sudah dimiliki
- Analisis kewajiban yang berlaku: ketentuan nasional dari Kemenhub, KKP, dan OSS-RBA, serta konvensi internasional bila relevan
- Penyusunan daftar kewajiban, analisis kesenjangan, dan roadmap pengurusan berurutan
- Pembahasan rekomendasi dan prioritas bersama Anda
- Opsional: pendampingan eksekusi end-to-end melalui layanan Nautinix lainnya
Estimasi Waktu
Sebagai estimasi, konsultasi awal dapat berlangsung cepat dan umumnya sudah memberi gambaran kewajiban utama kapal Anda. Analisis lengkap dan roadmap pengurusan memerlukan waktu lebih lama, bergantung pada jumlah kapal, kelengkapan data yang Anda kirim, dan kerumitan rencana usaha — misalnya armada campuran kapal niaga dan kapal perikanan, atau kapal yang akan berlayar internasional.
Komponen Biaya Pengurusan Kepatuhan Regulasi Maritim
Konsultasi awal tidak dipungut biaya. Untuk kajian yang lebih mendalam atau pendampingan pengurusan, biaya jasa Nautinix kami sampaikan di muka sesuai lingkup pekerjaan. Biaya jasa ini terpisah dari pungutan resmi negara — PNBP dan biaya lain yang ditetapkan peraturan — yang timbul saat dokumen atau izin benar-benar diurus, dan besarnya tidak ditentukan oleh Nautinix.
Faktor yang Memengaruhi Biaya
- Jumlah dan jenis kapal yang dianalisis
- Cakupan pekerjaan: satu pertanyaan spesifik, audit kepatuhan satu kapal, atau pemetaan seluruh armada dan rencana usaha
- Jalur regulasi yang terlibat: Kemenhub, KKP, OSS-RBA, dan konvensi internasional
- Kelengkapan data dan dokumen yang tersedia di awal
- Kebutuhan pendampingan lanjutan hingga dokumen atau izin terbit
Masalah Umum dalam Pengurusan Kepatuhan Regulasi Maritim
- Regulasi perkapalan berubah cepat dan sulit diikuti
- Tidak yakin dokumen apa yang diperlukan untuk jenis operasi tertentu
- Kepatuhan berbeda antara kapal niaga, kapal ikan, dan kapal tradisional
Bagaimana Nautinix Membantu
Kami berikan panduan yang jelas dan actionable — bukan artikel hukum formal — tentang apa yang Anda butuhkan berdasarkan jenis kapal, GT, dan area operasi, disertai roadmap pengurusan yang dapat langsung dieksekusi.
Kenapa Urus Kepatuhan Regulasi Maritim Bersama Nautinix?
- Hasil konsultasi berupa daftar kewajiban dan langkah konkret untuk kapal Anda, bukan kutipan pasal yang harus Anda tafsirkan sendiri.
- Kami menangani jalur Kemenhub dan KKP sekaligus, sehingga pemilik kapal niaga maupun kapal perikanan mendapat gambaran yang utuh.
- Setiap rekomendasi menyebut peraturan yang menjadi dasarnya, sehingga dapat Anda periksa sendiri melalui basis data peraturan resmi.
- Konsultasi bisa langsung berlanjut ke eksekusi: dokumen, izin, dan sertifikat yang direkomendasikan dapat kami urus melalui layanan Nautinix lainnya.
FAQ Kepatuhan Regulasi Maritim
Saya investor baru di sektor maritim, mulai dari mana?
Mulailah dari rencana kegiatan usahanya, karena itu menentukan izin yang diperlukan. Umumnya urutannya: badan usaha dengan NIB dan KBLI yang sesuai di OSS, izin usaha sektor seperti SIUPAL untuk angkutan laut atau SIUP untuk usaha perikanan, lalu dokumen kapal, sertifikat, dan awaknya. Untuk angkutan laut dalam negeri, asas cabotage mewajibkan kapal berbendera Indonesia.
Apakah konsultasi ini berbayar?
Konsultasi awal gratis dan tanpa komitmen. Dari sesi tersebut Anda sudah mendapat gambaran kewajiban utama dan pilihan langkah berikutnya. Bila Anda memerlukan kajian lebih mendalam, misalnya audit kepatuhan seluruh armada, atau pendampingan hingga dokumen terbit, lingkup dan biaya jasanya kami sampaikan lebih dulu sebelum pekerjaan dimulai.
Apa beda kepatuhan kapal niaga dan kapal perikanan?
Kapal niaga terutama mengikuti ketentuan pelayaran dari Kementerian Perhubungan: izin usaha seperti SIUPAL, pendaftaran dan kebangsaan kapal, sertifikat keselamatan, pengawakan, dan SPB. Kapal perikanan juga memerlukan dokumen kebangsaan kapal, ditambah kewajiban dari KKP: izin usaha perikanan (SIUP), SIPI atau SIKPI, SLO, serta SPB dari Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Apakah kapal saya wajib memenuhi SOLAS, MARPOL, ISM, atau ISPS Code?
Bergantung pada jenis, ukuran, dan pelayaran kapal. SOLAS beserta ISM dan ISPS Code berlaku terutama bagi kapal penumpang dan kapal barang GT 500 ke atas yang berlayar internasional. Sertifikat IOPP menurut MARPOL Lampiran I diwajibkan bagi kapal tanker minyak GT 150 ke atas dan kapal lain GT 400 ke atas yang berlayar ke pelabuhan negara lain. Kapal pelayaran dalam negeri umumnya mengikuti sertifikat nasional.
Regulasi sering berubah. Bagaimana saya tahu dampaknya bagi kapal saya?
Perubahan memang terjadi di beberapa jalur, misalnya perizinan berusaha berbasis risiko yang kini diatur PP No. 28 Tahun 2025 menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, atau UU Pelayaran yang telah diubah beberapa kali. Dalam konsultasi, kami menjelaskan aturan mana yang berlaku saat ini untuk kapal Anda dan apa dampaknya terhadap dokumen atau izin yang sudah dimiliki.
Apa hasil yang saya dapat dari konsultasi?
Daftar kewajiban dokumen, izin, dan sertifikat untuk kapal Anda; status masing-masing — sudah dimiliki, belum ada, atau perlu diperbarui; urutan pengurusan yang disarankan beserta keterkaitan antardokumen; serta pilihan pendampingan. Bila Anda memilih melanjutkan, pengurusannya dapat kami tangani melalui layanan registrasi, perizinan, sertifikasi, dokumen awak, SPB, maupun monitoring.
Apakah konsultasi ini sama dengan nasihat hukum dari advokat?
Tidak. Konsultasi kami berfokus pada kepatuhan administratif: dokumen, izin, dan sertifikat apa yang wajib dimiliki kapal serta bagaimana mengurusnya. Untuk sengketa, perkara pidana, atau pendapat hukum formal, Anda tetap memerlukan advokat. Informasi kepatuhan dari kami dapat membantu memberi gambaran awal tentang posisi dokumen kapal Anda.
Dasar Hukum
Peraturan utama yang menjadi rujukan layanan ini. Periksa perubahan terbaru melalui basis data peraturan resmi (JDIH).
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (telah diubah terakhir dengan UU No. 66 Tahun 2024)
- PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP No. 5 Tahun 2021)
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- Permenhub No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
- Permenhub No. PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi (diubah dengan PM 61 Tahun 2014)
- SOLAS 1974 — Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (IMO)
- MARPOL — Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal (IMO)
- ISM Code, ISPS Code, dan Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya (IMO)
Informasi bersifat umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi terbaru.
Layanan Terkait
- Registrasi & Dokumen Kebangsaan KapalPengurusan pengukuran dan Surat Ukur, pendaftaran kapal dan Grosse Akta, balik nama, serta surat tanda kebangsaan — Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukuran GT — yang menjadi identitas resmi kapal Anda di hadapan hukum.
- Perizinan Kapal NiagaPengurusan SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan izin usaha pelayaran melalui sistem OSS-RBA — kewajiban utama bagi setiap perusahaan pelayaran komersial.
- Perizinan Kapal PerikananPengurusan SIUP, SIPI, SIKPI, E-BKP, SKKP, dan SLO — dokumen operasional wajib untuk kapal penangkap dan pengangkut ikan yang berada di bawah kewenangan KKP.
- Monitoring Masa Berlaku & PerpanjanganLayanan pemantauan aktif masa berlaku seluruh dokumen kapal Anda dan pengurusan perpanjangan sebelum kedaluwarsa.
Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Ini?
Konsultasi gratis — kami audit kebutuhan dokumen kapal Anda dan dampingi sampai tuntas.
Konsultasi Gratis via WhatsApp