LAYANAN

Jasa Pengurusan SIPI, SIKPI & SIUP Kapal Perikanan

Nautinix mengurus perizinan kapal perikanan — SIUP, SIPI, SIKPI, Buku Kapal Perikanan (BKP), SKKP, dan SLO — melalui sistem perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar kapal penangkap maupun pengangkut ikan Anda beroperasi secara legal.

Ringkasan Layanan

Apa itu SIPI, SIKPI & SIUP?

SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) adalah izin yang melekat pada kapal penangkap ikan untuk melakukan penangkapan ikan, sedangkan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) adalah izin bagi kapal pengangkut ikan. Keduanya bertumpu pada SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), yaitu izin usaha di tingkat pelaku usaha. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya dan PP No. 27 Tahun 2021, dengan permohonan diajukan melalui sistem perizinan KKP yang terhubung dengan OSS.

Kapal perikanan berada di bawah dua kementerian: Kementerian Perhubungan untuk dokumen kebangsaan seperti Surat Ukur, Grosse Akta, dan Pas, serta KKP untuk izin operasional. Sebelum melaut, kapal juga memerlukan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan sebagai salah satu syarat penerbitan SPB. Nautinix, yang berkantor di Jakarta Pusat, mendampingi pelaku usaha perikanan dari berbagai daerah.

Dokumen & Izin yang Tercakup

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) untuk usaha penangkapan dan/atau pengangkutan ikan
  • SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) untuk tiap kapal penangkap ikan
  • SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) untuk kapal pengangkut ikan
  • Pendaftaran kapal perikanan dan Buku Kapal Perikanan (BKP/E-BKP)
  • Pendampingan pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan
  • SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan)
  • SLO (Surat Laik Operasi) dari Pengawas Perikanan (PSDKP) sebelum kapal berangkat
  • Pendampingan transmiter SPKP/VMS serta perubahan atau perpanjangan SIPI dan SIKPI

Syarat Pengurusan SIPI, SIKPI & SIUP

  • Dokumen kapal dari Kementerian Perhubungan sesuai ukuran kapal: Surat Ukur, Grosse Akta (untuk kapal GT 7 ke atas), dan Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut
  • NIB dan legalitas pelaku usaha perikanan (perorangan atau badan usaha)
  • Data kapal: ukuran (GT), dimensi, mesin, dan foto kapal
  • Spesifikasi alat penangkapan ikan dan daerah penangkapan (WPP) yang direncanakan, untuk SIPI
  • Pelabuhan pangkalan yang direncanakan dan, untuk SIKPI, pelabuhan muat
  • Transmiter SPKP/VMS yang aktif bagi kapal yang diwajibkan, termasuk kapal berukuran di atas 30 GT

Panduan per Dokumen: SIPI, SIKPI & SIUP

Penjelasan rinci syarat, alur, dan estimasi waktu untuk setiap dokumen yang kami urus dalam layanan ini.

Alur Pengurusan

Alur & Lama Pengurusan SIPI, SIKPI & SIUP

  1. Konsultasi dan audit dokumen kapal serta legalitas usaha perikanan
  2. Pengurusan atau penyesuaian dokumen kebangsaan kapal di Kementerian Perhubungan bila belum lengkap
  3. Pengajuan SIUP serta pendaftaran kapal perikanan untuk memperoleh Buku Kapal Perikanan
  4. Pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan, dilanjutkan pengajuan SIPI atau SIKPI hingga terbit
  5. Pemenuhan kelaikan kapal perikanan (SKKP) dan penerbitan SLO sebelum kapal berangkat
  6. Pencatatan masa berlaku izin untuk pemantauan dan perpanjangan tepat waktu

Estimasi Waktu

Estimasi bervariasi per jenis izin. SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI atau SIKPI bergantung pada kelengkapan berkas serta jadwal verifikasi KKP, termasuk pemeriksaan fisik kapal; untuk berkas yang lengkap, prosesnya umumnya berlangsung dalam hitungan minggu. SLO diurus setiap kali kapal akan berangkat sehingga jauh lebih singkat, asalkan izin dan dokumen kapal masih berlaku.

Komponen Biaya

Komponen Biaya Pengurusan SIPI, SIKPI & SIUP

Biaya perizinan kapal perikanan terdiri dari dua komponen. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan pemerintah; untuk izin tertentu, besarnya dapat dipengaruhi ukuran kapal dan jenis alat tangkap. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk penyiapan berkas, pengajuan, koordinasi pemeriksaan fisik, dan pendampingan hingga izin terbit. Rincian keduanya kami sampaikan dalam penawaran setelah data kapal dan rencana operasi Anda kami tinjau.

Faktor yang Memengaruhi Biaya

  • Ukuran kapal (GT) dan jenis alat penangkapan ikan
  • Jumlah kapal dan jenis izin yang diurus: SIPI untuk kapal penangkap, SIKPI untuk kapal pengangkut
  • Kelengkapan dokumen kebangsaan kapal dari Kementerian Perhubungan
  • Lokasi kapal untuk pemeriksaan fisik
  • Kebutuhan pengadaan atau aktivasi transmiter SPKP/VMS
Minta Estimasi Biaya via WhatsApp

Masalah Umum dalam Pengurusan SIPI, SIKPI & SIUP

  • Dua kementerian berbeda — Kemenhub dan KKP — dengan persyaratan yang tidak sinkron
  • Masa berlaku SKKP sering terlewat dan mengakibatkan kapal tidak bisa beroperasi
  • Proses SIPI yang memerlukan kelengkapan banyak dokumen teknis

Bagaimana Nautinix Membantu

Kami berkoordinasi dengan KKP melalui sistem SILAT untuk SIUP, SIPI, dan SIKPI, bantu penerbitan E-BKP, pendampingan pemeriksaan SKKP, dan pengurusan SLO — agar kapal ikan Anda beroperasi dalam status legal yang lengkap.

Kenapa Pilih Nautinix

Kenapa Urus SIPI, SIKPI & SIUP Bersama Nautinix?

  • Kami menjembatani dua kementerian — dokumen kebangsaan di Kementerian Perhubungan dan izin operasional di KKP — agar data kapal selaras di kedua sistem.
  • Izin yang tepat kami tentukan per kapal: SIPI untuk kapal penangkap atau SIKPI untuk kapal pengangkut, lengkap dengan alat tangkap dan daerah penangkapan yang sesuai.
  • Pemeriksaan fisik kapal dan alat tangkap kami dampingi agar temuan di lapangan tidak menunda terbitnya izin.
  • Masa berlaku SIPI, SIKPI, dan dokumen kelaikan kami pantau agar kapal tidak tertahan di pelabuhan karena izin kedaluwarsa.
Pertanyaan Umum

FAQ SIPI, SIKPI & SIUP

Apa beda SIPI dan SIKPI?

SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) adalah izin bagi kapal penangkap ikan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap dan di daerah penangkapan yang tercantum dalam izin. SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) adalah izin bagi kapal yang mengangkut ikan. Satu perusahaan dapat memerlukan keduanya bila mengoperasikan kapal penangkap sekaligus kapal pengangkut.

Apa beda SIUP dan SIPI?

SIUP adalah izin usaha perikanan di tingkat pelaku usaha, sedangkan SIPI adalah izin penangkapan ikan yang melekat pada tiap kapal. Dengan kata lain, SIUP menyatakan bahwa Anda boleh menjalankan usaha perikanan tangkap, sementara SIPI menyatakan kapal tertentu boleh menangkap ikan dengan alat tangkap dan di daerah yang tercantum. Keduanya saling melengkapi.

Apakah kapal ikan kecil wajib memiliki SIUP dan SIPI?

Tidak selalu. Peraturan perikanan membebaskan nelayan kecil dari kewajiban memiliki SIUP dan SIPI; kapalnya cukup didaftarkan dan diberi tanda daftar kapal perikanan. Batasan nelayan kecil mengikuti definisi dalam peraturan perikanan yang berlaku, dan kewajiban lain seperti SLO perlu dicek tersendiri. Kami bantu memastikan kewajiban yang berlaku untuk ukuran dan wilayah operasi kapal Anda.

Apa itu SLO dan kapan diperlukan?

SLO (Surat Laik Operasi) adalah surat keterangan dari Pengawas Perikanan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diurus sebelum keberangkatan dan menjadi salah satu syarat bagi Syahbandar di pelabuhan perikanan untuk menerbitkan SPB. Tanpa SLO, kapal ikan tidak dapat berangkat secara legal.

Apa itu Buku Kapal Perikanan (BKP)?

Buku Kapal Perikanan adalah dokumen yang diterbitkan KKP sebagai bukti bahwa kapal telah terdaftar sebagai kapal perikanan. Isinya mencakup identitas kapal, spesifikasi teknis, alat tangkap, dan data pemilik. BKP menjadi dasar pengajuan SIPI atau SIKPI dan kini dikelola secara elektronik (E-BKP), sehingga setiap perubahan data kapal perlu dimutakhirkan di sistem.

Apakah kapal perikanan juga memerlukan dokumen dari Kementerian Perhubungan?

Ya. Sebelum izin KKP diajukan, kapal perikanan tetap harus memiliki dokumen kebangsaan dari Kementerian Perhubungan, seperti Surat Ukur, Grosse Akta (untuk kapal GT 7 ke atas), dan Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukurannya. Data pada dokumen tersebut, misalnya GT dan dimensi, harus sama dengan data di sistem KKP; selisih data dapat menunda permohonan SIPI atau SIKPI.

Berapa lama mengurus SIPI?

Sebagai estimasi, SIPI untuk berkas yang lengkap umumnya terbit dalam hitungan minggu. Waktunya bergantung pada kelengkapan dokumen kebangsaan kapal, jadwal pemeriksaan fisik kapal dan alat tangkap, serta verifikasi di sistem KKP. Bila kapal belum memiliki Buku Kapal Perikanan atau datanya berbeda dengan dokumen Kementerian Perhubungan, prosesnya bisa lebih lama.

Informasi bersifat umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi terbaru.

Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Ini?

Konsultasi gratis — kami audit kebutuhan dokumen kapal Anda dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp