LAYANAN

Jasa Pengurusan Dokumen Awak Kapal & Buku Pelaut

Nautinix mengurus dokumen kepelautan untuk awak kapal niaga dan kapal ikan — Buku Pelaut, Sertifikat Kompetensi (CoC), CoP, PKL, Sijil, dan Sertifikat Kesehatan.

Apa Itu Layanan Ini

Apa Itu Layanan Ini

Setiap awak kapal wajib memiliki dokumen kepelautan yang valid: Buku Pelaut sebagai identitas, CoC sebagai bukti kompetensi (ANT/ATT untuk niaga; ANKAPIN/ATKAPIN untuk perikanan), CoP untuk keterampilan dasar keselamatan, dan PKL sebagai perjanjian kerja yang sah. Dokumen awak yang tidak lengkap dapat menyebabkan SPB ditolak.

Dokumen & Izin yang Tercakup

  • Buku Pelaut (berlaku 5 tahun)
  • Sertifikat Kompetensi (CoC) — ANT/ATT & ANKAPIN/ATKAPIN
  • Sertifikat Keterampilan (CoP) — BST, AFF, SCRB, MFA
  • Perjanjian Kerja Laut (PKL) disahkan Syahbandar
  • Sijil Awak Kapal
  • Koordinasi Sertifikat Kesehatan Pelaut

Persyaratan Umum

  • Identitas pelaut (KTP/paspor)
  • Sertifikat diklat kepelautan (untuk CoC/CoP)
  • Bukti masa layar (untuk revalidasi CoC)
  • Data kapal & jabatan di atas kapal
  • Pemeriksaan kesehatan dari lembaga yang ditunjuk
Alur Pengurusan

Alur Pengurusan

  1. 1Konsultasi & cek kelengkapan dokumen awak
  2. 2Penyiapan persyaratan penerbitan/revalidasi
  3. 3Pengajuan Buku Pelaut / CoC / CoP
  4. 4Pengesahan PKL & penyusunan Sijil
  5. 5Penyerahan dokumen awak yang valid

Estimasi Waktu

Buku Pelaut relatif cepat; revalidasi CoC menyesuaikan updating course dan pembuktian masa layar sesuai STCW.

Kenapa Pilih Nautinix

Kenapa Pilih Nautinix

Penanganan end-to-end — dari konsultasi hingga dokumen terbit
Paham regulasi Kemenhub & KKP terkini
Koordinasi lintas instansi: Syahbandar, KSOP, BKI, OSS, KKP
Update progres jelas + reminder perpanjangan dokumen
Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum

Berapa lama masa berlaku Buku Pelaut?

Buku Pelaut umumnya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Kami bantu penerbitan baru maupun perpanjangan.

CoC saya habis, bagaimana revalidasinya?

CoC wajib direvalidasi tiap 5 tahun melalui updating course dan pembuktian masa layar sesuai STCW 2010. Kami dampingi prosesnya.

Kenapa PKL harus disahkan Syahbandar?

PKL yang tidak disahkan Syahbandar dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan masalah saat pengurusan SPB. Kami bantu pengesahannya.

Informasi bersifat umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi terbaru.

Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Ini?

Konsultasi gratis — kami audit kebutuhan dokumen kapal Anda dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp