LAYANAN

Jasa Pengurusan Dokumen Awak Kapal & Buku Pelaut

Nautinix mengurus dokumen kepelautan untuk awak kapal niaga dan kapal ikan — Buku Pelaut, Sertifikat Keahlian (CoC), Sertifikat Keterampilan (CoP), pengesahan PKL, Sijil, dan koordinasi sertifikat kesehatan — mulai dari penerbitan baru hingga revalidasi, agar awak siap berlayar dan SPB tidak tertunda.

Ringkasan Layanan

Apa itu Dokumen Awak Kapal?

Dokumen awak kapal adalah kumpulan dokumen kepelautan yang membuktikan identitas, kompetensi, kesehatan, dan hubungan kerja setiap pelaut di atas kapal. Intinya: Buku Pelaut sebagai identitas pelaut dan catatan naik-turun kapal; Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency/CoC) sesuai jabatan, yaitu ANT/ATT untuk kapal niaga dan ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal penangkap ikan; Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency/CoP) seperti Basic Safety Training; sertifikat kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk; serta Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan Syahbandar saat penyijilan. Standar kompetensi pelaut kapal niaga mengacu pada Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya, sedangkan pelaut kapal penangkap ikan mengacu pada STCW-F 1995; di Indonesia, kepelautan diatur antara lain melalui PP 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan PM 70 Tahun 2013. Syahbandar memeriksa kelengkapan awak dan dokumennya sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Dokumen & Izin yang Tercakup

  • Buku Pelaut — penerbitan baru dan perpanjangan
  • Sertifikat Keahlian Pelaut (CoC): ANT/ATT untuk kapal niaga, ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal ikan
  • Revalidasi CoC sesuai STCW, paling lama setiap lima tahun
  • Sertifikat Keterampilan Pelaut (CoP): BST, AFF, SCRB, MFA
  • Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh Syahbandar
  • Penyijilan awak dan Sijil Awak Kapal (crew list)
  • Koordinasi sertifikat kesehatan pelaut dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk

Syarat Pengurusan Dokumen Awak Kapal

  • Identitas diri: KTP dan akta kelahiran
  • Registrasi data pelaut di sistem dokumen pelaut online Ditjen Perhubungan Laut
  • Sertifikat Keahlian dan/atau Keterampilan Pelaut sesuai dokumen yang diajukan
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk
  • Bukti masa layar dan sertifikat updating course (untuk revalidasi CoC)
  • Data kapal dan jabatan awak di kapal (untuk PKL dan penyijilan)
Alur Pengurusan

Alur & Lama Pengurusan Dokumen Awak Kapal

  1. Audit dokumen awak: jenis, nomor, dan masa berlaku setiap dokumen per orang
  2. Penyusunan daftar kekurangan serta jadwal diklat atau updating course yang diperlukan
  3. Pengajuan penerbitan atau revalidasi Buku Pelaut, CoC, dan CoP melalui sistem online
  4. Penyusunan PKL dan pengesahannya di kantor Syahbandar
  5. Penyijilan awak saat naik atau turun kapal dan pembaruan Sijil
  6. Penyerahan dokumen dan pencatatan tanggal jatuh tempo berikutnya

Estimasi Waktu

Estimasi: penerbitan Buku Pelaut relatif cepat bila persyaratan lengkap dan surat keterangan kesehatan masih berlaku. Revalidasi CoC dan CoP memakan waktu lebih lama karena menunggu jadwal updating course atau refresher di lembaga diklat serta pembuktian masa layar sesuai STCW. Pengesahan PKL dan penyijilan umumnya dikerjakan bersamaan dengan persiapan keberangkatan kapal. Sebaiknya dokumen awak dicek sejak kontrak kerja atau rotasi awak mulai direncanakan.

Komponen Biaya

Komponen Biaya Pengurusan Dokumen Awak Kapal

Biaya dokumen awak terdiri dari beberapa komponen yang terpisah. PNBP untuk penerbitan dokumen pelaut dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi yang berlaku. Biaya diklat, updating course, dan pemeriksaan kesehatan dibayarkan kepada lembaga diklat dan fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Biaya jasa Nautinix mencakup audit dokumen, penyiapan berkas, pengajuan, dan pemantauan sampai dokumen terbit; rinciannya kami sampaikan dalam penawaran.

Faktor yang Memengaruhi Biaya

  • Jumlah awak dan jenis dokumen yang diurus
  • Kebutuhan diklat atau updating course sebelum revalidasi
  • Kelengkapan bukti masa layar dan dokumen pendukung
  • Lokasi awak dan kantor penerbit atau Syahbandar yang dituju
  • Urgensi, misalnya awak harus naik kapal dalam waktu dekat
Minta Estimasi Biaya via WhatsApp

Masalah Umum dalam Pengurusan Dokumen Awak Kapal

  • CoC (ANT/ATT) habis masa berlakunya dan perlu revalidasi
  • Perjanjian Kerja Laut (PKL) tidak sah karena tidak disahkan Syahbandar
  • Dokumen awak tidak lengkap mengakibatkan SPB ditolak

Bagaimana Nautinix Membantu

Kami bantu urus penerbitan dan revalidasi Buku Pelaut, CoC (ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal ikan; ANT/ATT untuk kapal niaga), CoP, Sijil Awak Kapal, PKL, dan koordinasi Sertifikat Kesehatan dari lembaga yang ditunjuk.

Kenapa Pilih Nautinix

Kenapa Urus Dokumen Awak Kapal Bersama Nautinix?

  • Audit dokumen seluruh awak dalam satu daftar, lengkap dengan masa berlaku Buku Pelaut, CoC, CoP, dan sertifikat kesehatan per orang
  • Pencocokan sertifikat dengan jabatan di kapal dan dokumen pengawakan minimum, sehingga tidak ada temuan saat pemeriksaan Syahbandar
  • Revalidasi yang diselaraskan dengan jadwal updating course dan refresher, agar awak tidak terpaksa turun kapal mendadak
  • Pengesahan PKL dan penyijilan yang rapi, sehingga dokumen awak tidak menjadi penyebab SPB tertunda
Pertanyaan Umum

FAQ Dokumen Awak Kapal

Kapan Buku Pelaut perlu diperpanjang?

Masa berlaku tercantum pada Buku Pelaut dan perlu dipantau, karena Buku Pelaut yang sudah habis masa berlakunya dapat menghambat penyijilan saat awak akan naik kapal. Perpanjangan diajukan melalui sistem Buku Pelaut online Ditjen Perhubungan Laut dengan melampirkan Buku Pelaut lama dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kami catat tanggal habisnya dan mengajukan perpanjangan sebelum jadwal rotasi awak.

CoC saya habis, bagaimana revalidasinya?

Sesuai STCW 1978 beserta Amandemen Manila 2010, pemegang CoC wajib membuktikan kesehatan dan kompetensi profesional yang berkelanjutan paling lama setiap lima tahun. Dalam praktik, revalidasi mensyaratkan bukti masa layar yang cukup atau updating course, sertifikat kesehatan yang berlaku, serta CoP yang juga masih berlaku. Kami cek masa layar Anda, menjadwalkan diklat yang dibutuhkan, lalu mengajukan revalidasinya.

Apa beda CoC dan CoP?

CoC (Sertifikat Keahlian Pelaut) membuktikan kompetensi untuk jabatan tertentu seperti nakhoda, mualim, atau masinis, dengan tingkatan ANT/ATT untuk kapal niaga dan ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal penangkap ikan. CoP (Sertifikat Keterampilan Pelaut) membuktikan keterampilan khusus yang wajib dimiliki awak, seperti Basic Safety Training, Advanced Fire Fighting, Survival Craft and Rescue Boats, dan Medical First Aid. Seorang pelaut biasanya memerlukan keduanya.

Kenapa PKL harus disahkan Syahbandar?

Perjanjian Kerja Laut (PKL) mengatur hak dan kewajiban pelaut serta pemilik atau operator kapal, termasuk gaji, jam kerja, dan pemulangan. Pengesahannya oleh Syahbandar dilakukan bersamaan dengan penyijilan awak, sehingga hubungan kerja tercatat secara resmi. PKL yang belum disahkan dapat menjadi temuan saat pemeriksaan dokumen dan menghambat penerbitan SPB. Kami bantu menyusun drafnya dan mengurus pengesahannya.

Apa itu Sijil dan penyijilan?

Sijil adalah daftar awak kapal (crew list) yang disahkan Syahbandar, berisi nama, jabatan, dan dokumen setiap awak di atas kapal. Penyijilan adalah proses pencatatan resmi saat awak naik (sign on) atau turun (sign off) kapal, termasuk pengesahan di Buku Pelaut. Sijil yang tidak sesuai dengan awak sebenarnya atau dengan dokumen pengawakan minimum kapal dapat membuat SPB tertunda.

Berapa lama masa berlaku sertifikat kesehatan pelaut?

Menurut STCW, sertifikat kesehatan pelaut berlaku paling lama dua tahun, atau paling lama satu tahun bagi pelaut yang berusia di bawah 18 tahun. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk. Surat keterangan kesehatan yang masih berlaku juga menjadi syarat penerbitan Buku Pelaut dan revalidasi CoC, jadi kami selaraskan jadwal pemeriksaan dengan pengurusan dokumen lainnya.

Bisakah dokumen seluruh awak armada diurus sekaligus?

Bisa. Untuk perusahaan pelayaran dan perikanan, kami menyusun daftar dokumen seluruh awak per kapal, lengkap dengan tanggal jatuh tempo Buku Pelaut, CoC, CoP, dan sertifikat kesehatan. Dari daftar itu kami prioritaskan dokumen yang paling mendesak, mengatur jadwal diklat, lalu mengurus penerbitan serta pengesahan secara bertahap agar rotasi awak dan keberangkatan kapal tidak terganggu.

Informasi bersifat umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi terbaru.

Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Ini?

Konsultasi gratis — kami audit kebutuhan dokumen kapal Anda dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp