PANDUAN DOKUMEN
Panduan Dokumen Wajib Kapal per GT & Jenis Kapal
Dokumen apa yang wajib dimiliki kapal Anda? Ringkasan kewajiban dokumen berdasarkan ukuran GT, jenis kapal, dan awak — lengkap dengan dasar hukumnya, dalam bahasa yang mudah dipahami.
Dokumen kapal apa yang wajib berdasarkan ukuran GT?
Ukuran tonase kotor (GT) menentukan surat tanda kebangsaan kapal: Pas Kecil untuk kapal di bawah GT 7, Pas Besar untuk GT 7 hingga kurang dari GT 175, dan Surat Laut untuk GT 175 atau lebih (UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 163). Kapal GT 7 atau lebih juga memperoleh Surat Ukur dan didaftarkan dengan Grosse Akta, sedangkan dokumen lain seperti izin perikanan, kelas BKI, dan sertifikat konvensi internasional bergantung pada jenis kapal, dimensi, dan area pelayaran.
Geser tabel ke samping untuk melihat semua kolom →
| Dokumen | <7 GT | 7–<35 GT | 35–<175 GT | ≥175 GT |
|---|---|---|---|---|
| Pas Kecil | Wajib | — | — | — |
| Pas Besar | — | Wajib | Wajib | — |
| Surat Laut | — | — | — | Wajib |
| Surat Ukur | — | Wajib | Wajib | Wajib |
| Grosse Akta (pendaftaran kapal) | — | Wajib | Wajib | Wajib |
| Sertifikat keselamatan kapal | Kondisional | Wajib | Wajib | Wajib |
| SPB (setiap keberangkatan) | Kondisional | Wajib | Wajib | Wajib |
| SIPI & SLO (kapal penangkap ikan) | Kondisional | Kondisional | Wajib | Wajib |
Sumber: UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 163), Permenhub PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang SPB, serta UU Perikanan (UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009) untuk izin kapal ikan. “Kondisional” berarti kewajiban bergantung pada jenis kapal, area pelayaran, atau status usaha (misalnya nelayan kecil). Ringkasan ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum; cek ketentuan terbaru untuk kapal Anda.
Dokumen apa yang wajib untuk kapal di bawah 7 GT?
Siapa yang perlu tahu ini: Nelayan kecil, perahu tradisional, kapal wisata kecil.
Kategori paling sederhana. Kapal di bawah GT 7 tidak didaftarkan dengan Grosse Akta; surat tanda kebangsaannya berupa Pas Kecil.
Kapal ikan milik nelayan kecil mendapat perlakuan perizinan yang lebih sederhana dibanding kapal ikan komersial. Batas ukuran dan cakupan pengecualiannya (misalnya untuk SIPI, SLO, atau VMS) mengikuti regulasi KKP yang berlaku, jadi cek sesuai kondisi kapal Anda.
Layanan terkait
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Pas Kecil — surat tanda kebangsaan kapal di bawah GT 7 (tersedia dalam format elektronik, E-Pas Kecil)
- Bukti kepemilikan kapal, misalnya surat keterangan dari kepala desa/lurah
- Data ukuran kapal dari hasil pengukuran petugas
Dokumen apa yang wajib untuk kapal 7 hingga di bawah 35 GT?
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal nelayan menengah, kapal penumpang lokal, kapal barang kecil.
Mulai GT 7, kapal memperoleh Surat Ukur, didaftarkan (Grosse Akta), dan memegang Pas Besar sebagai surat tanda kebangsaan — ditambah sertifikat keselamatan dan SPB setiap kali berlayar.
Kewajiban klasifikasi (di BKI, atau badan klasifikasi asing yang diakui sesuai ketentuan) berlaku bila kapal memenuhi salah satu kriteria PM 7 Tahun 2013: panjang 20 m atau lebih, GT 100 atau lebih, atau tenaga penggerak utama 250 PK atau lebih — kapal di kelompok ini bisa terkena kriteria panjang atau mesin. Nakhoda kapal ikan memerlukan sertifikat keahlian ANKAPIN sesuai ukuran kapal dan daerah pelayaran.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Ukur
- Grosse Akta (bukti pendaftaran dan kepemilikan kapal)
- Pas Besar (surat tanda kebangsaan untuk GT 7 hingga di bawah GT 175)
- Sertifikat Keselamatan (standar non-konvensi)
- SPB (Surat Persetujuan Berlayar) setiap keberangkatan
- Untuk kapal ikan: izin usaha perikanan (umumnya diterbitkan provinsi untuk kapal di atas 5 hingga 30 GT), SIPI, E-BKP, SKKP, dan SLO sebelum berlayar
Dokumen apa yang wajib untuk kapal 35 hingga di bawah 175 GT?
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal niaga menengah, kapal ikan ukuran besar, kapal penumpang regional.
Persyaratan bertambah signifikan: kapal di kelompok ini sering memenuhi kriteria wajib klasifikasi dan memerlukan sertifikat pencegahan pencemaran, sementara surat tanda kebangsaannya tetap Pas Besar.
Izin kapal ikan di atas 30 GT diterbitkan oleh KKP (pemerintah pusat) dan dikenakan PNBP berupa Pungutan Hasil Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Semua dokumen kategori 7–<35 GT, dengan Pas Besar sebagai surat tanda kebangsaan
- Sertifikat Garis Muat
- Sertifikat Klasifikasi (BKI atau badan klasifikasi yang diakui) — wajib bila GT 100 atau lebih, panjang 20 m atau lebih, atau tenaga penggerak utama 250 PK atau lebih
- SNPP (Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran) untuk kapal pelayaran dalam negeri
- Untuk kapal ikan di atas 30 GT: izin dari KKP (pemerintah pusat), SIPI, SLO, transmitter SPKP (VMS) yang aktif, dan sertifikat radio
- Dokumen Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning)
Dokumen apa yang wajib untuk kapal 175 GT ke atas?
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal niaga besar, armada pelayaran komersial, kapal tanker, kapal kontainer.
Mulai GT 175, surat tanda kebangsaan berubah dari Pas Besar menjadi Surat Laut (UU No. 17 Tahun 2008, Pasal 163). Kapal pelayaran internasional juga memerlukan sertifikat berdasarkan konvensi IMO.
Oil Record Book (MARPOL Annex I) wajib bagi kapal tanker minyak 150 GT atau lebih dan kapal selain tanker 400 GT atau lebih. Kapal ikan 175 GT ke atas tetap mengikuti izin KKP seperti pada bagian kapal perikanan.
Layanan terkait
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Laut (surat tanda kebangsaan untuk GT 175 atau lebih)
- Sertifikat Keselamatan lengkap (Konstruksi, Perlengkapan, Radio)
- Sertifikat Garis Muat
- IOPP / ISPP / IAPP / IEEC (MARPOL) untuk pelayaran internasional sesuai ambang masing-masing — umumnya 400 GT atau lebih, IOPP kapal tanker minyak mulai 150 GT
- DOC & SMC (ISM Code) untuk kapal barang 500 GT atau lebih dan kapal penumpang pada pelayaran internasional
- ISSC (ISPS Code) untuk kapal barang 500 GT atau lebih dan kapal penumpang pada pelayaran internasional
- SIUPAL bagi perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kapal
Dokumen apa yang dibutuhkan kapal niaga?
Siapa yang perlu tahu ini: Perusahaan pelayaran, operator kapal barang, kapal penumpang komersial.
Kapal niaga beroperasi di bawah Kementerian Perhubungan dengan rangkaian dokumen usaha dan keselamatan yang lengkap.
SPB kapal niaga diproses secara elektronik melalui Inaportnet. Seluruh dokumen kapal dan awak harus masih berlaku sebelum SPB dapat diterbitkan.
Layanan terkait
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) — izin usaha perusahaannya, diajukan melalui OSS-RBA
- Sertifikat Keselamatan (Konstruksi, Perlengkapan, Radio)
- Sertifikat pencegahan pencemaran: SNPP untuk pelayaran dalam negeri atau sertifikat MARPOL untuk pelayaran internasional
- Sertifikat Garis Muat
- DOC & SMC (ISM Code) untuk kapal pelayaran internasional yang masuk ambang ISM Code
- ISSC (ISPS Code) untuk kapal pelayaran internasional yang masuk ambang ISPS Code
- SPB melalui Inaportnet
Izin dan dokumen apa yang dibutuhkan kapal perikanan?
Siapa yang perlu tahu ini: Pengusaha perikanan tangkap, pemilik kapal ikan, perusahaan perikanan.
Kapal ikan unik karena berada di bawah dua kementerian — Kemenhub (kebangsaan dan keselamatan) dan KKP (operasional penangkapan). Keduanya harus dipenuhi.
Setiap keberangkatan kapal ikan dari pelabuhan perikanan memerlukan SLO lalu SPB. Nelayan kecil mendapat keringanan perizinan, tetapi batas ukuran dan cakupannya mengikuti regulasi KKP terbaru — cek sesuai kondisi kapal. Kapal ikan berizin pusat, termasuk kapal di atas 30 GT, wajib memasang dan mengaktifkan transmitter SPKP (VMS); cakupan dan tenggat untuk kapal yang lebih kecil mengikuti kebijakan KKP terbaru.
Layanan terkait
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Ukur, Grosse Akta, dan surat tanda kebangsaan (Kemenhub)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) melalui OSS dan sistem perizinan KKP
- SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) untuk kapal penangkap ikan atau SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) untuk kapal pengangkut ikan, per kapal
- E-BKP (Buku Kapal Perikanan elektronik)
- SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan) — pantau masa berlakunya
- SLO (Surat Laik Operasi) dari pengawas perikanan (PSDKP) sebelum berlayar
- SPB dari Syahbandar di pelabuhan perikanan (antara lain melalui aplikasi TemanSPB)
Dokumen apa yang wajib dimiliki awak kapal?
Siapa yang perlu tahu ini: Nakhoda, perwira, dan seluruh awak kapal niaga maupun kapal ikan.
Dokumen awak berbeda antara kapal niaga (mengacu STCW) dan kapal ikan (mengacu STCW-F). Keduanya perlu diperbarui secara berkala.
CoC pelaut kapal niaga wajib direvalidasi paling lama setiap 5 tahun sesuai STCW 1978 beserta Amandemen Manila 2010, dengan bukti kesehatan dan kompetensi seperti masa layar atau pelatihan penyegaran. Sertifikat awak kapal perikanan (ANKAPIN/ATKAPIN) mengikuti ketentuan tersendiri.
Layanan terkait
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Buku Pelaut — pantau masa berlaku yang tercantum
- Sertifikat Keahlian (CoC): ANT/ATT untuk kapal niaga, ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal ikan
- Sertifikat Keterampilan (CoP): BST, AFF, SCRB, MFA
- Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan Syahbandar
- Sijil Awak Kapal
- Sertifikat kesehatan pelaut (berlaku paling lama 2 tahun)
Dasar Hukum
Peraturan utama yang menjadi rujukan panduan ini. Periksa perubahan terbaru melalui basis data peraturan resmi (JDIH).
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (telah diubah terakhir dengan UU No. 66 Tahun 2024)
- PP No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
- Permenhub No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
- Permenhub No. PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi (diubah dengan PM 61 Tahun 2014)
- Permenhub No. PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009
- PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- Konvensi IMO: SOLAS 1974, Garis Muat 1966, MARPOL 73/78, ISM Code, ISPS Code, dan STCW 1978 beserta amandemennya
Catatan Penting
Informasi ini bersifat edukatif dan umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi yang berlaku saat ini. Konsultasikan dengan Nautinix untuk panduan spesifik kondisi kapal Anda.
Panduan Dokumen Kapal
Penjelasan praktis seputar dokumen dan perizinan kapal di Indonesia untuk pemilik dan operator kapal.
Masa Berlaku Dokumen Kapal: Tabel dan Cara Memantaunya
Tabel masa berlaku dokumen kapal: Pas Besar, Surat Laut, Surat Ukur, sertifikat keselamatan, dokumen awak, dan SPB, plus kapan pengukuhan tahunan wajib.
Ditinjau Baca panduanKenapa SPB Ditolak? Penyebab dan Cara Mencegahnya
Penyebab SPB kapal ditolak atau ditunda Syahbandar: dokumen kedaluwarsa, awak, kewajiban pelabuhan, kelaiklautan, cuaca, hingga perintah pengadilan.
Ditinjau Baca panduanGrosse Akta Kapal Hilang: Cara Mengurus Grosse Akta Pengganti
Grosse akta kapal hilang atau rusak? Pahami dasar hukum, penetapan pengadilan negeri, syarat, dan alur penerbitan grosse akta pengganti kapal.
Ditinjau Baca panduan