PANDUAN DOKUMEN
Panduan Dokumen Kapal
Pahami kewajiban dokumen sesuai jenis dan ukuran kapal — dalam bahasa yang mudah dimengerti
Kapal di Bawah 7 GT
Siapa yang perlu tahu ini: Nelayan kecil, perahu tradisional, kapal wisata kecil.
Kategori paling sederhana. Dokumen minimal, biaya rendah, dan beberapa tersedia gratis dalam format digital.
Kapal ikan ≤ 5 GT tidak diwajibkan memiliki SIUP, SIPI, SLO, atau VMS. Cukup tanda pendaftaran dari Pemkab/Pemkot.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Pas Kecil (E-Pas Kecil digital, tersedia gratis)
- Surat Keterangan Kepemilikan dari Kepala Desa/Lurah
- Data ukuran dari Syahbandar
Kapal 7–35 GT
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal nelayan menengah, kapal penumpang lokal, kapal barang kecil.
Persyaratan mulai bertambah — termasuk dokumen kebangsaan resmi dan sertifikat keselamatan.
Klasifikasi BKI umumnya belum diwajibkan kecuali panjang kapal >20 meter. Nakhoda kapal ikan wajib minimal ANKAPIN III.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Ukur
- Grosse Akta (bukti kepemilikan)
- Pas Besar (Surat Tanda Kebangsaan)
- Sertifikat Keselamatan (standar non-konvensi)
- SPB (Surat Persetujuan Berlayar) setiap keberangkatan
- Untuk kapal ikan: SIUP (Pemprov untuk 5–30 GT), SIPI, E-BKP, SKKP
Kapal 35–175 GT
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal niaga menengah, kapal ikan ukuran besar, kapal penumpang regional.
Persyaratan signifikan bertambah di kategori ini — termasuk kewajiban BKI dan sertifikasi pencemaran.
Kapal ikan ≥ 30 GT dikenakan Pungutan Hasil Perikanan dan SIUP diterbitkan langsung oleh KKP melalui SILAT.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Semua dokumen kategori 7–35 GT
- Sertifikat Garis Muat
- Sertifikat Klasifikasi BKI (wajib jika GT >100 atau panjang >20 m)
- SNPP (Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran) untuk GT 100–399
- Untuk kapal ikan >30 GT: Sertifikat Radio, VMS/Transmitter SPKP, SLO
- Dokumen Pengawakan Minimum
Kapal di Atas 175 GT
Siapa yang perlu tahu ini: Kapal niaga besar, armada pelayaran komersial, kapal tanker, kapal kontainer.
Persyaratan paling lengkap — dokumen kebangsaan berubah dari Pas Besar menjadi Surat Laut, dengan sertifikasi internasional penuh.
Kapal ≥500 GT juga wajib memiliki Oil Record Book dan menyelenggarakan dinas ronda.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Laut (diterbitkan Dirjen Hubla)
- Sertifikat Keselamatan lengkap (Konstruksi, Perlengkapan, Radio)
- Sertifikat Garis Muat
- IOPP / ISPP / IAPP / IEEC untuk ≥400 GT
- DOC & SMC (ISM Code) untuk ≥500 GT pelayaran internasional
- ISSC (ISPS Code) untuk ≥500 GT
- SIUPAL wajib untuk perusahaan pelayaran
Kapal Niaga
Siapa yang perlu tahu ini: Perusahaan pelayaran, operator kapal barang, kapal penumpang komersial.
Kapal niaga beroperasi di bawah Kementerian Perhubungan dengan rangkaian dokumen usaha dan keselamatan yang lengkap.
SPB kapal niaga diproses melalui Inaportnet secara elektronik. Seluruh dokumen kapal dan crew harus valid sebelum SPB bisa diterbitkan.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- SIUPAL (izin usaha perusahaan pelayaran)
- Sertifikat Keselamatan (Konstruksi, Perlengkapan, Radio)
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran MARPOL
- Sertifikat Garis Muat
- DOC & SMC (ISM Code) untuk kapal besar
- ISSC (ISPS Code) untuk kapal internasional
- SPB melalui Inaportnet
Kapal Perikanan
Siapa yang perlu tahu ini: Pengusaha perikanan tangkap, pemilik kapal ikan, perusahaan perikanan.
Kapal ikan unik karena berada di bawah dua kementerian — Kemenhub (kebangsaan) dan KKP (operasional). Keduanya harus dipenuhi.
Nelayan kecil ≤10 GT dibebaskan dari kewajiban SLO. Kapal >30 GT wajib memiliki transmitter VMS/SPKP yang aktif.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Surat Ukur, Grosse Akta, dan dokumen kebangsaan (Kemenhub)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) via KKP/OSS
- SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) per kapal
- E-BKP (Buku Kapal Perikanan elektronik)
- SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan) — berlaku 1 tahun
- SLO (Surat Laik Operasi) dari PSDKP
- SPB melalui TemanSPB
Dokumen Awak Kapal
Siapa yang perlu tahu ini: Nakhoda, perwira, dan seluruh awak kapal niaga maupun kapal ikan.
Dokumen awak berbeda antara kapal niaga (mengacu STCW) dan kapal ikan (mengacu STCW-F). Keduanya perlu diperbarui secara berkala.
CoC wajib direvalidasi setiap 5 tahun melalui updating course dan pembuktian masa layar sesuai STCW 2010.
Butuh bantuan urus dokumen ini?
Konsultasi GratisDokumen yang Diperlukan
- Buku Pelaut (berlaku 5 tahun)
- Sertifikat Kompetensi (CoC): ANT/ATT untuk kapal niaga, ANKAPIN/ATKAPIN untuk kapal ikan
- Sertifikat Keterampilan (CoP): BST, AFF, SCRB, MFA
- Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang disahkan Syahbandar
- Sijil Awak Kapal
- Sertifikat Kesehatan (berlaku 2 tahun)
Catatan Penting
Informasi ini bersifat edukatif dan umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi yang berlaku saat ini. Konsultasikan dengan Nautinix untuk panduan spesifik kondisi kapal Anda.