Perizinan Kapal Perikanan
Jasa Pengurusan SIPI dan SIKPI Kapal Perikanan
Nautinix mendampingi pelaku usaha perikanan mengurus SIPI untuk kapal penangkap ikan dan SIKPI untuk kapal pengangkut ikan, mulai dari pengecekan dokumen kapal dari Kementerian Perhubungan, pendaftaran kapal perikanan, pengajuan melalui sistem perizinan KKP yang terhubung dengan OSS, hingga perpanjangan dan perubahan data izin. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, kedua izin ini dapat tercantum sebagai perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan.
Apa itu SIPI & SIKPI?
SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) adalah izin yang wajib dimiliki kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan, sedangkan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) adalah izin bagi kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan. Kewajibannya bersumber dari UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta perubahannya, dengan pelaksanaan dalam PP No. 27 Tahun 2021 dan Permen KP No. 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Kedua izin melekat pada kapal, bertumpu pada perizinan berusaha perikanan (SIUP) milik pelaku usaha, dan memuat data operasional seperti alat penangkapan ikan, daerah penangkapan, serta pelabuhan pangkalan.
Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Siapa yang Membutuhkan SIPI & SIKPI?
- Pemilik atau operator kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang bukan nelayan kecil dan akan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
- Perusahaan yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan untuk membawa hasil tangkapan ke pelabuhan tujuan.
- Pemilik kapal baru atau kapal bekas yang baru selesai mengurus dokumen kebangsaan dan pendaftaran sebagai kapal perikanan.
- Pemegang SIPI atau SIKPI yang izinnya akan berakhir, atau yang perlu mengubah alat tangkap, daerah penangkapan, pelabuhan pangkalan, atau kepemilikan kapal.
- Pelaku usaha yang beroperasi di zona penangkapan ikan terukur dan perlu menyesuaikan izin kapal dengan ketentuan PP No. 11 Tahun 2023.
- Perusahaan dengan armada campuran kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan.
Syarat Pengurusan SIPI & SIKPI
- Dokumen kapal dari Kementerian Perhubungan sesuai ukurannya: Surat Ukur dan Grosse Akta untuk kapal GT 7 ke atas, serta Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut
- NIB dan perizinan berusaha subsektor penangkapan atau pengangkutan ikan (SIUP) atas nama pelaku usaha
- Pendaftaran kapal sebagai kapal perikanan dalam Buku Kapal Perikanan elektronik (E-BKP)
- Hasil pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan oleh petugas yang berwenang
- Spesifikasi alat penangkapan ikan dan rencana daerah penangkapan untuk SIPI, serta pelabuhan pangkalan dan, untuk SIKPI, pelabuhan muat
- Transmiter SPKP/VMS yang aktif, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT), bagi kapal yang diwajibkan, umumnya kapal di atas 30 GT yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat
- Data dan foto kapal terbaru, identitas pemilik atau penanggung jawab usaha, serta surat pernyataan bermeterai bahwa kapal tidak tercantum dalam daftar kapal IUU fishing dan data yang disampaikan benar
Langkah Pengurusan SIPI & SIKPI
- Konsultasi dan pemetaan kebutuhan: jenis izin, ukuran kapal, alat tangkap, dan wilayah operasi yang menentukan instansi penerbit.
- Audit dokumen kebangsaan kapal agar GT, dimensi, dan data pemilik sama dengan data yang akan diajukan ke KKP.
- Pemeriksaan atau penyiapan NIB, perizinan berusaha perikanan (SIUP), dan pendaftaran kapal perikanan (E-BKP).
- Koordinasi pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan di lokasi kapal.
- Pengajuan permohonan SIPI atau SIKPI melalui sistem perizinan KKP yang terhubung dengan OSS.
- Penanganan verifikasi dan perbaikan data bila diminta, lalu penyelesaian PNBP sesuai tagihan resmi.
- Serah terima izin dan pencatatan tanggal berakhirnya untuk pengingat perpanjangan; setiap keberangkatan tetap memerlukan SLO dan SPB.
Berapa Lama Pengurusan SIPI & SIKPI?
Estimasi: untuk kapal yang dokumen kebangsaan, perizinan berusaha, dan pendaftaran kapal perikanannya sudah lengkap, SIPI atau SIKPI umumnya dapat diselesaikan dalam hitungan minggu. Tahap yang paling menentukan adalah jadwal pemeriksaan fisik kapal, verifikasi data oleh instansi penerbit, dan penyelesaian PNBP. Kapal yang dokumen Kementerian Perhubungannya belum lengkap, data GT-nya tidak konsisten, atau transmiter SPKP-nya belum aktif memerlukan waktu lebih lama karena hal tersebut harus dibereskan lebih dulu.
Biaya Pengurusan SIPI & SIKPI: PNBP dan Jasa
Biaya pengurusan SIPI dan SIKPI terdiri dari dua komponen. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan ditagihkan secara resmi; besarnya dapat dipengaruhi antara lain oleh ukuran kapal, jenis alat tangkap, dan skema pungutan yang berlaku. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk audit dokumen, penyiapan berkas, pengajuan, koordinasi pemeriksaan fisik, dan pendampingan hingga izin terbit. Biaya jasa dipengaruhi oleh jumlah kapal, jenis izin, kelengkapan dokumen kebangsaan, lokasi kapal, dan kebutuhan SPKP. Rinciannya kami sampaikan dalam penawaran setelah data kapal ditinjau.
Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda
- GT, dimensi, atau nama kapal pada dokumen Kementerian Perhubungan berbeda dengan data di sistem KKP atau hasil pemeriksaan fisik.
- Alat penangkapan ikan yang diajukan tidak sesuai dengan jalur atau daerah penangkapan yang diizinkan, atau termasuk alat tangkap yang dilarang.
- Permohonan diajukan ke instansi yang tidak berwenang, misalnya kapal di atas 30 GT diajukan ke pemerintah provinsi.
- Transmiter SPKP/VMS belum aktif atau belum terdaftar bagi kapal yang diwajibkan.
- NIB, KBLI, atau perizinan berusaha belum sesuai dengan kegiatan penangkapan atau pengangkutan ikan.
- Perpanjangan diajukan setelah izin berakhir, atau perubahan kepemilikan kapal belum dimutakhirkan.
Pertanyaan Seputar SIPI & SIKPI
Apa beda SIPI dan SIKPI?
SIPI adalah izin bagi kapal penangkap ikan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap dan di daerah penangkapan yang tercantum dalam izin. SIKPI adalah izin bagi kapal pengangkut ikan untuk mengangkut ikan. Setiap kapal memegang izin sesuai fungsinya, sehingga perusahaan dengan armada campuran dapat memerlukan keduanya untuk kapal yang berbeda.
Siapa yang menerbitkan SIPI dan SIKPI?
Kewenangannya bergantung pada ukuran kapal dan wilayah operasinya. Menurut Permen KP No. 58/PERMEN-KP/2020, Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin untuk kapal di atas 30 GT yang beroperasi di perairan di atas 12 mil laut dan/atau laut lepas, sedangkan gubernur menerbitkan izin untuk kapal sampai 30 GT milik pelaku usaha yang berdomisili di provinsinya dan beroperasi sampai 12 mil laut. Kami memastikan permohonan diajukan ke instansi yang tepat.
Apakah nelayan kecil wajib memiliki SIPI?
Tidak. Nelayan kecil dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI, tetapi kapalnya tetap perlu didaftarkan dan diberi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Batasan nelayan kecil mengikuti definisi dalam peraturan perikanan yang berlaku, sehingga ukuran kapal dan cara operasinya perlu dicek lebih dulu. Dokumen kebangsaan kapal tetap diperlukan sesuai ukurannya.
Kapan SIPI dan SIKPI harus diperpanjang?
Menurut Permen KP No. 58/PERMEN-KP/2020, SIPI dan SIKPI berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, dengan tanggal berakhir yang tercantum pada izin. Permohonan sebaiknya diajukan jauh sebelum tanggal tersebut, karena kapal dengan izin yang habis tidak dapat berangkat secara sah. Ketentuan terbaru dapat berbeda menurut skema izin, termasuk bagi kapal di zona penangkapan ikan terukur, sehingga kami selalu memeriksanya lebih dulu.
Apakah SIPI sudah cukup untuk berangkat melaut?
Belum. SIPI atau SIKPI adalah izin kapal, sedangkan setiap keberangkatan memerlukan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar di pelabuhan perikanan. Selama beroperasi, kapal juga wajib memenuhi kewajiban lain, seperti SPKP bagi kapal yang diwajibkan. Kami bantu memastikan seluruh rangkaian dokumen tersebut siap.
Apa kaitan SIPI dengan penangkapan ikan terukur?
PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur mengatur penangkapan ikan berbasis zona dan kuota. Bagi kapal yang beroperasi di zona tersebut, izin kapal perlu selaras dengan skema kuota dan aturan pelaksanaannya, termasuk pelabuhan pangkalan dan pungutan yang berlaku. Karena aturan pelaksanaannya dapat berubah, kami memeriksa ketentuan terbaru sebelum permohonan diajukan.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Layanan dan Panduan Terkait
Butuh Bantuan Mengurus SIPI & SIKPI?
Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.
Konsultasi Gratis via WhatsApp