Panduan
Kenapa SPB Ditolak? Penyebab dan Cara Mencegahnya
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya terbit bila Syahbandar menilai kapal laik laut dan seluruh kewajibannya terpenuhi. Panduan ini menjelaskan dasar hukum penolakan dan penundaan SPB, penyebab yang paling sering ditemui, serta cara mencegahnya sebelum kapal dijadwalkan berangkat.
Diterbitkan: Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Apa dasar hukum Syahbandar menolak atau menunda SPB?
Pasal 219 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berlayar memiliki SPB dari Syahbandar. Pasal yang sama menyatakan SPB tidak diberikan atau dicabut bila kapal melanggar ketentuan tertentu dalam undang-undang itu, antara lain persyaratan kelaiklautan kapal, dan memberi Syahbandar wewenang menunda keberangkatan karena kapal tidak laik laut atau karena pertimbangan cuaca.
Aturan pelaksananya adalah Permenhub No. PM 28 Tahun 2022. Pasal 13 menyebut tiga keadaan ketika Syahbandar dapat menolak atau tidak menerbitkan SPB: persyaratan administrasi tidak terpenuhi, ada perintah tertulis dari pengadilan, atau kondisi cuaca perairan dapat membahayakan kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan jenisnya. Keadaan pertama, yaitu persyaratan administrasi, paling bisa dicegah oleh pemilik dan operator kapal.
Apa beda SPB ditolak, ditunda, dicabut, dan tidak berlaku?
Istilah ini sering tertukar, padahal langkah penyelesaiannya berbeda.
| Status | Artinya | Dasar aturan | Langkah berikutnya |
|---|---|---|---|
| Ditolak | SPB tidak diterbitkan karena persyaratan administrasi belum terpenuhi, ada perintah tertulis pengadilan, atau cuaca membahayakan kapal | PM 28/2022 Pasal 13 | Perbaiki penyebabnya, lalu ajukan permohonan kembali |
| Ditunda | Keberangkatan ditahan sementara karena kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau karena cuaca | UU 17/2008 Pasal 219 ayat (4); PM 28/2022 Pasal 11 ayat (7) dan (8) | Penuhi temuan pemeriksaan kapal atau tunggu cuaca membaik |
| Dicabut | SPB yang sudah terbit ditarik kembali, misalnya atas perintah tertulis pengadilan | UU 17/2008 Pasal 219 ayat (3); PM 28/2022 Pasal 15 | Tindak lanjuti perkara atau pelanggaran yang mendasarinya |
| Dibatalkan nakhoda | Nakhoda membatalkan keberangkatan karena mengetahui kapalnya tidak laik laut | PM 28/2022 Pasal 14 | Buat berita acara pembatalan, lalu ajukan SPB ulang dengan melampirkannya |
| Tidak berlaku | Kapal tidak bertolak dalam 24 jam setelah SPB diberikan; SPB juga hanya untuk satu kali pelayaran | UU 17/2008 Pasal 219 ayat (2); PM 28/2022 Pasal 9 | Ajukan SPB baru ketika kapal benar-benar siap bertolak |
Dokumen kapal apa yang paling sering membuat SPB ditolak?
Syahbandar memeriksa surat dan dokumen kapal dengan memverifikasi masa berlakunya (PM 28/2022 Pasal 5). Menurut Pasal 3, surat dan dokumen yang disampaikan paling sedikit meliputi Surat Ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat garis muat, sertifikat pengawakan, dokumen muatan, dan SPB dari pelabuhan asal. Permohonan SPB sendiri dilengkapi Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration), manifest muatan atau penumpang, dan daftar awak. Temuan yang paling sering menghambat:
- Sertifikat keselamatan atau sertifikat konvensi yang survei tahunan atau survei antaranya terlewat, sehingga tidak berlaku meskipun tanggal akhirnya belum lewat.
- Pas Besar atau Surat Laut yang belum dikukuhkan Syahbandar pada tanggal dan bulan penerbitannya tahun ini.
- Data yang tidak konsisten antardokumen, misalnya nama kapal, tonase, atau tanda selar yang berbeda antara Surat Ukur, surat tanda kebangsaan, dan sertifikat.
- Manifest, daftar awak, atau pernyataan nakhoda yang belum lengkap saat permohonan diajukan.
Bagaimana masalah awak kapal bisa menahan SPB?
Pengawakan termasuk unsur kelaiklautan kapal menurut Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran. Pasal 224 juga mewajibkan setiap orang yang bekerja di kapal memiliki kompetensi dan dokumen pelaut serta disijil oleh Syahbandar, berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diketahui Syahbandar. Masalah yang sering muncul:
- Sertifikat kompetensi (CoC), sertifikat keterampilan, atau sertifikat kesehatan pelaut yang sudah kedaluwarsa.
- Jumlah atau jabatan awak dalam daftar awak tidak sesuai dengan sertifikat pengawakan kapal (safe manning).
- Awak yang baru naik belum disijil, atau PKL-nya belum ditandatangani dengan diketahui Syahbandar.
Kewajiban apa yang harus beres sebelum SPB terbit?
Permohonan SPB wajib dilengkapi bukti pemenuhan kewajiban sesuai daftar periksa pemenuhan kewajiban kapal (PM 28/2022 Pasal 8 dan 11). Format daftar periksa dalam lampiran peraturan tersebut memuat butir berikut, masing-masing dengan pilihan "tidak dipersyaratkan" karena tidak semua butir berlaku untuk setiap kapal:
- Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan, yaitu jasa labuh, serta jasa tambat pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
- Jasa kenavigasian dan jasa perkapalan, bila dikenakan.
- Persetujuan dari instansi pemerintah terkait, seperti kepabeanan, keimigrasian, karantina kesehatan, serta karantina hewan dan tumbuhan.
Kapan cuaca atau kondisi kapal membuat keberangkatan ditunda?
Cuaca dinilai dengan mempertimbangkan ukuran dan jenis kapal, sehingga kapal kecil bisa tertahan pada kondisi yang masih aman bagi kapal besar. Penundaan karena cuaca bersifat sementara, jadi pantau prakiraan cuaca perairan sebelum menjadwalkan keberangkatan.
Bila Syahbandar mendapat laporan atau mengetahui kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, Syahbandar memeriksa kapal dan dapat menunda keberangkatannya sampai temuan tersebut dipenuhi.
Apa yang berbeda untuk kapal perikanan?
Kapal perikanan yang akan berlayar menangkap atau mengangkut ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki SPB dari Syahbandar di pelabuhan perikanan (UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 42). Bagi kapal yang diwajibkan, salah satu syaratnya adalah Standar Laik Operasi (SLO), surat keterangan laik operasi yang diterbitkan Pengawas Perikanan sesuai Permen KP No. 23 Tahun 2021. SPB kapal ikan karena itu juga dapat tertahan oleh SIPI atau SIKPI yang tidak berlaku, atau oleh transmiter pemantauan kapal yang tidak aktif pada kapal yang wajib memasangnya.
Apa yang harus dilakukan bila SPB ditolak, dan bagaimana mencegahnya?
Tanyakan kepada petugas dokumen atau kewajiban mana yang belum terpenuhi, perbaiki penyebabnya, lalu ajukan permohonan kembali. Jangan berlayar tanpa SPB: Pasal 323 UU Pelayaran mengancam nakhoda yang berlayar tanpa SPB dengan pidana penjara dan denda. Untuk mencegah penolakan berikutnya:
- Periksa masa berlaku semua sertifikat kapal dan awak beberapa hari sebelum rencana keberangkatan, bukan pada hari keberangkatan.
- Sampaikan surat, dokumen, dan warta kapal paling lambat 1 x 24 jam sebelum kapal tiba di pelabuhan (PM 28/2022 Pasal 4).
- Cocokkan daftar awak dengan sertifikat pengawakan dan sijil setiap kali ada pergantian awak.
- Lunasi kewajiban pelabuhan dan siapkan persetujuan instansi terkait sebelum mengajukan SPB.
- Ajukan SPB ketika kapal benar-benar siap bertolak, karena SPB tidak berlaku bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam.
- Bila perlu pendampingan, layanan pengurusan SPB Nautinix memeriksa dokumen kapal dan awak sebelum pengajuan.
Dasar Hukum dan Rujukan
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (telah diubah terakhir dengan UU No. 66 Tahun 2024) (sumber resmi, membuka tab baru)
- Permenhub No. PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (sumber resmi, membuka tab baru)
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (sumber resmi, membuka tab baru)
- Permen KP No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (sumber resmi, membuka tab baru)
Rujukan di atas bersifat informatif. Selalu periksa versi terbaru peraturan beserta aturan pelaksanaannya pada sumber resmi.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Syahbandar boleh menahan kapal tanpa perintah pengadilan?
Penahanan kapal di pelabuhan hanya dapat dilakukan Syahbandar atas perintah tertulis pengadilan, terkait perkara pidana atau perdata (UU Pelayaran Pasal 222). Namun itu berbeda dari penundaan keberangkatan. Syahbandar tetap berwenang menunda kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau karena cuaca, dan tidak menerbitkan SPB bila persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Apakah SPB bisa diajukan secara online?
Ya. PM 28 Tahun 2022 mengatur permohonan SPB diajukan secara elektronik melalui sistem informasi berbasis internet, dan secara manual bila pelabuhan belum menyediakan sistem tersebut. Di banyak pelabuhan umum, sistem yang dipakai adalah Inaportnet; untuk pelabuhan perikanan, tanyakan sistem yang berlaku kepada syahbandar di pelabuhan perikanan setempat.
Apakah Syahbandar ikut bertanggung jawab atas keabsahan dokumen kapal?
Tidak. PM 28 Tahun 2022 menyatakan Syahbandar memeriksa kelengkapan dan masa berlaku surat serta dokumen kapal, tetapi tidak bertanggung jawab atas keabsahannya. Kebenaran pernyataan kelaiklautan dalam Master Sailing Declaration juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab nakhoda. Karena itu pemilik dan operator perlu memastikan sendiri bahwa setiap dokumen sah dan datanya benar.