Registrasi & Dokumen Kebangsaan Kapal

Jasa Pengurusan Pas Besar Kapal

Nautinix membantu pemilik kapal mengurus Pas Besar, surat tanda kebangsaan untuk kapal GT 7 sampai kurang dari GT 175, mulai dari pemeriksaan Surat Ukur dan Grosse Akta, pengajuan ke Syahbandar, hingga pengukuhan tahunan dan Pas Besar baru saat kapal berganti pemilik.

Definisi

Apa itu Pas Besar?

Pas Besar adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 175 yang telah didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut, sebagaimana diatur dalam Pasal 163 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dokumen ini menjadi bukti kebangsaan sekaligus dasar bagi kapal, termasuk kapal penangkap ikan, untuk mengibarkan bendera Indonesia. Pas Besar diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada, berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran atau pengalihan hak milik, dan wajib dikukuhkan setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya.

Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix

Siapa yang Membutuhkan Pas Besar?

  • Pemilik kapal berukuran GT 7 sampai kurang dari GT 175 yang sudah memiliki Surat Ukur dan Grosse Akta Pendaftaran, misalnya kapal penangkap ikan, kapal penumpang, atau kapal wisata dalam rentang ukuran tersebut.
  • Pembeli kapal bekas yang telah menyelesaikan balik nama dan membutuhkan Pas Besar baru atas nama pemilik baru.
  • Pemilik kapal yang isi akta pendaftarannya berubah, misalnya nama kapal atau data ukuran setelah pengukuran ulang.
  • Pemilik kapal yang Pas Besarnya hilang atau rusak dan perlu diganti.
  • Perusahaan maupun perorangan yang perlu mengurus pengukuhan tahunan Pas Besar agar dokumen kapal tetap tertib saat pemeriksaan.

Syarat Pengurusan Pas Besar

  • Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran Kapal atau Grosse Akta Balik Nama Kapal
  • Fotokopi Surat Ukur yang sah
  • Surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal
  • Surat kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Untuk Pas Besar baru karena perubahan isi akta atau balik nama: Pas Besar yang lama
  • Untuk penggantian: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bila hilang, atau Pas Besar yang rusak
  • Untuk pengukuhan tahunan: grosse akta, Surat Ukur, sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku (bagi kapal penangkap ikan juga sertifikat kelaikan dan pengawakan), serta akta perusahaan terbaru bila pemiliknya badan hukum
Alur Pengurusan

Langkah Pengurusan Pas Besar

  1. Konsultasi dan pengecekan GT pada Surat Ukur untuk memastikan kapal masuk kategori Pas Besar, bukan Pas Kecil atau Surat Laut.
  2. Audit Grosse Akta: memastikan kapal sudah terdaftar dan nama kapal, data ukuran, serta nama pemilik sesuai dengan Surat Ukur. Bila kapal belum terdaftar, pendaftaran diurus lebih dulu.
  3. Penyiapan surat keterangan pemilik tentang data dan penggunaan kapal beserta dokumen pendukung.
  4. Pengajuan permohonan kepada Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE) Ditjen Perhubungan Laut.
  5. Penelitian kelengkapan berkas oleh Syahbandar; bila ada kekurangan, berkas dilengkapi lalu diajukan kembali.
  6. Penerbitan Pas Besar setelah berkas lengkap dan PNBP diselesaikan. Penerbitannya dicatat dalam buku register dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  7. Serah terima dokumen asli dan pencatatan tanggal pengukuhan tahunan agar tidak terlewat.

Berapa Lama Pengurusan Pas Besar?

Estimasi: bila Grosse Akta dan Surat Ukur sudah ada dan datanya konsisten, penerbitan Pas Besar relatif singkat, karena PM 39 Tahun 2017 menetapkan penelitian kelengkapan berkas oleh Syahbandar paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, dan untuk Pas Besar baru setelah perubahan akta atau balik nama, penerbitan paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan lengkap. Waktu total lebih banyak ditentukan oleh kesiapan dokumen. Bila kapal masih harus diukur dan didaftarkan lebih dulu, seluruh rangkaian umumnya berlangsung dalam hitungan minggu, dan bisa lebih lama untuk kapal di lokasi terpencil atau dengan dokumen kepemilikan yang belum lengkap.

Biaya Pengurusan Pas Besar: PNBP dan Jasa

Biaya pengurusan Pas Besar terdiri dari dua komponen terpisah. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan atau pengukuhan surat tanda kebangsaan, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk layanan Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk audit dokumen, penyiapan berkas, pengajuan, koordinasi dengan kantor Syahbandar, dan pendampingan hingga dokumen terbit. Biaya jasa dipengaruhi oleh kelengkapan Surat Ukur dan Grosse Akta, lokasi pelabuhan kapal, jenis permohonan (baru, penggantian, atau pengukuhan), dan target waktu. Rinciannya kami sampaikan dalam penawaran setelah dokumen kapal ditinjau.

Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda

  • GT pada Surat Ukur ternyata 175 atau lebih, sehingga kapal seharusnya mengurus Surat Laut, bukan Pas Besar.
  • Kapal belum memiliki Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama atas nama pemilik saat ini.
  • Data pada Grosse Akta, Surat Ukur, dan surat keterangan pemilik tidak konsisten, misalnya nama kapal, ukuran, atau nama pemilik.
  • Kapal sudah dijual tetapi balik nama belum dilakukan, padahal pemilik baru wajib mengajukannya paling lama 3 bulan sejak peralihan.
  • Kapal dirombak atau berganti nama, tetapi Surat Ukur baru belum diterbitkan.
  • Untuk pengukuhan: sertifikat keselamatan kapal sudah tidak berlaku, atau akta perusahaan terbaru belum dilampirkan.
FAQ

Pertanyaan Seputar Pas Besar

Kapal berapa GT yang memerlukan Pas Besar?

Pas Besar diberikan kepada kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut dengan ukuran GT 7 sampai kurang dari GT 175. Kapal di bawah GT 7 memperoleh Pas Kecil, kapal GT 175 atau lebih memperoleh Surat Laut, sedangkan kapal yang hanya berlayar di sungai dan danau diberikan pas sungai dan danau. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 163 UU No. 17 Tahun 2008.

Apakah Pas Besar harus diperpanjang setiap tahun?

Pas Besar tidak diperpanjang seperti izin berjangka. Dokumen ini berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran atau pengalihan hak milik. Namun, Pas Besar wajib dikukuhkan oleh Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya. Pengukuhan mensyaratkan grosse akta, Surat Ukur, dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku, sehingga dokumen lain juga perlu dijaga agar tidak kedaluwarsa.

Kapal saya belum punya Grosse Akta. Bisakah langsung mengurus Pas Besar?

Pas Besar mensyaratkan Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama, sehingga kapal perlu diukur dan didaftarkan lebih dulu. Untuk kapal yang belum memiliki grosse akta, regulasi mengenal Pas Besar Sementara yang berlaku 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Karena itu, kami biasanya menyiapkan pengukuran, pendaftaran, dan Pas Besar sebagai satu rangkaian agar kapal tidak tertahan.

Apa yang harus dilakukan jika kapal ber-Pas Besar dijual?

Pemilik baru wajib mengajukan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan, paling lama 3 bulan sejak peralihan. Setelah Grosse Akta Balik Nama terbit, Pas Besar baru diajukan kepada Syahbandar dengan melampirkan Pas Besar lama. Nomor register pada Pas Besar baru tetap sama dengan yang lama, sedangkan data pemiliknya diperbarui.

Pas Besar hilang atau rusak, bagaimana penggantiannya?

Pas Besar yang hilang atau rusak dapat diganti dengan Pas Besar baru yang diterbitkan Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada. Untuk dokumen yang hilang, permohonan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; untuk dokumen yang rusak, Pas Besar yang rusak diserahkan. Kami bantu menyiapkan laporan kehilangan, berkas permohonan, dan pengajuannya hingga Pas Besar pengganti terbit.

Apakah kapal penangkap ikan juga memakai Pas Besar?

Ya. Penjelasan UU Pelayaran menegaskan bahwa Surat Tanda Kebangsaan, termasuk Pas Besar, juga diberikan kepada kapal penangkap ikan. Kapal ikan berukuran GT 7 sampai kurang dari GT 175 memerlukan Pas Besar sebagai salah satu dokumen dasar sebelum mengurus perizinan perikanan seperti SIPI. Pada pengukuhan tahunan, kapal ikan juga perlu melampirkan sertifikat kelaikan dan pengawakan yang masih berlaku.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.

Butuh Bantuan Mengurus Pas Besar?

Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp