Registrasi & Dokumen Kebangsaan Kapal

Jasa Pengurusan Surat Ukur Kapal

Nautinix membantu pemilik kapal dan galangan mengurus Surat Ukur, mulai dari pemeriksaan data kapal dan dokumen kepemilikan, koordinasi jadwal pengukuran oleh Ahli Ukur Kapal di lokasi kapal, hingga Surat Ukur terbit dan siap dipakai untuk pendaftaran kapal serta dokumen kebangsaan.

Definisi

Apa itu Surat Ukur?

Surat Ukur adalah dokumen resmi hasil pengukuran kapal yang memuat data ukuran utama kapal serta tonase kotor (GT) dan tonase bersihnya (NT). Menurut Pasal 155 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal wajib diukur oleh pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri sebelum dioperasikan, dan Surat Ukur diterbitkan untuk kapal berukuran paling sedikit GT 7. Pengukuran dilakukan dengan metode dalam negeri untuk kapal dengan panjang kurang dari 24 meter, metode internasional untuk kapal 24 meter atau lebih, atau metode khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu. Surat Ukur menjadi dasar pendaftaran kapal dan penerbitan Grosse Akta.

Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix

Siapa yang Membutuhkan Surat Ukur?

  • Pemilik kapal bangunan baru berukuran GT 7 ke atas yang akan didaftarkan dan dioperasikan, termasuk kapal yang masih di galangan setelah lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atasnya selesai.
  • Pemilik kapal yang dirombak, misalnya diperpanjang atau diberi tambahan bangunan atas, sehingga data dalam Surat Ukur berubah dan kapal wajib diukur ulang, serta pemilik kapal yang berganti nama.
  • Pembeli kapal eks-bendera asing yang akan mendaftarkan kapalnya di Indonesia.
  • Pemilik kapal yang Surat Ukurnya hilang atau rusak.
  • Pemilik kapal ikan, kapal penumpang, kapal tunda, tongkang, atau kapal wisata yang membutuhkan data GT resmi sebagai dasar dokumen dan perizinan lain.

Syarat Pengurusan Surat Ukur

  • Surat permohonan pengukuran dari pemilik kapal, atau surat kuasa bila diajukan melalui kuasa
  • Bukti kepemilikan kapal: kontrak pembangunan, akta jual beli atau bill of sale, atau berita acara serah terima
  • Identitas pemilik: KTP untuk perorangan, atau akta pendirian dan SK pengesahan badan hukum untuk perusahaan
  • Data teknis dan gambar kapal bila tersedia, misalnya rencana umum (general arrangement)
  • Surat keterangan galangan (builder’s certificate) untuk kapal bangunan baru
  • Untuk pengukuran ulang: Surat Ukur lama dan keterangan mengenai perombakan yang dilakukan
  • Untuk kapal eks-bendera asing: data pengukuran (Daftar Ukur/tonnage certificate) berdasarkan TMS 1969 dari negara bendera sebelumnya, serta surat keterangan penghapusan (deletion certificate) yang diperlukan untuk pengesahan Daftar Ukur maupun pendaftaran
  • Untuk penggantian: surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bila hilang, atau Surat Ukur yang rusak
Alur Pengurusan

Langkah Pengurusan Surat Ukur

  1. Konsultasi dan pemeriksaan data awal kapal untuk menentukan metode pengukuran: dalam negeri bila panjang kapal kurang dari 24 meter, internasional bila 24 meter atau lebih.
  2. Audit dokumen kepemilikan dan identitas pemilik agar nama kapal dan data pemilik konsisten sejak awal, karena data ini dipakai lagi pada Grosse Akta dan surat tanda kebangsaan.
  3. Pengajuan permohonan pengukuran ke unit pelaksana teknis Ditjen Perhubungan Laut di wilayah lokasi kapal, seperti KSOP atau UPP, lalu penjadwalan kedatangan Ahli Ukur Kapal.
  4. Pengukuran fisik oleh Ahli Ukur Kapal di galangan, dermaga, atau lokasi lain tempat kapal berada; kesiapan kapal dan akses ke ruangan kami koordinasikan dengan pemilik.
  5. Perhitungan GT dan NT, lalu penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri atau Surat Ukur Internasional setelah PNBP diselesaikan.
  6. Pemasangan Tanda Selar oleh pemilik kapal sesuai data Surat Ukur, sebagaimana diwajibkan Pasal 156 UU Pelayaran dan PM 45 Tahun 2021.
  7. Serah terima Surat Ukur asli, dilanjutkan dengan pendaftaran kapal (Grosse Akta) dan surat tanda kebangsaan bila diperlukan.

Berapa Lama Pengurusan Surat Ukur?

Estimasi: tahap yang paling menentukan adalah jadwal Ahli Ukur Kapal dan lokasi kapal. Untuk kapal yang mudah dijangkau dengan data dan dokumen lengkap, Surat Ukur dapat terbit relatif cepat setelah pengukuran selesai. Kapal di lokasi terpencil, kapal yang diukur dengan metode internasional, atau kapal eks-bendera asing umumnya membutuhkan waktu lebih lama. Bila diurus bersama Grosse Akta dan Pas Besar atau Surat Laut, seluruh rangkaian biasanya berlangsung dalam hitungan minggu.

Biaya Pengurusan Surat Ukur: PNBP dan Jasa

Biaya pengurusan Surat Ukur terdiri dari dua komponen terpisah. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengukuran dan penerbitan Surat Ukur, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi layanan Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk audit dokumen, penyiapan berkas, koordinasi jadwal dengan Ahli Ukur Kapal, dan pendampingan hingga Surat Ukur terbit. Biaya jasa dipengaruhi oleh metode pengukuran, ukuran dan kerumitan kapal, lokasi kapal saat diukur, kelengkapan dokumen kepemilikan, dan target waktu. Rinciannya kami sampaikan dalam penawaran setelah data kapal ditinjau.

Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda

  • Dokumen kepemilikan tidak lengkap, atau nama pemilik berbeda antara kontrak pembangunan, akta jual beli, dan identitas pemohon.
  • Kapal tidak siap saat Ahli Ukur Kapal datang, misalnya ruangan tertutup tidak dapat diakses atau kapal sedang berlayar.
  • Gambar atau data teknis tidak sesuai dengan kondisi fisik kapal, sehingga ukuran perlu diperiksa dan dihitung ulang.
  • Kapal sudah dirombak, tetapi perubahan data tidak dilaporkan dan Surat Ukur lama masih dipakai, padahal Pasal 157 UU Pelayaran mewajibkan pengukuran ulang segera.
  • Kapal eks-bendera asing belum memiliki surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal, sehingga proses lanjutan ke pendaftaran tertahan.
FAQ

Pertanyaan Seputar Surat Ukur

Apa beda Surat Ukur Dalam Negeri dan Surat Ukur Internasional?

Perbedaannya terletak pada metode pengukuran yang ditentukan oleh panjang kapal. Pasal 155 UU No. 17 Tahun 2008 menetapkan pengukuran dalam negeri untuk kapal dengan panjang kurang dari 24 meter dan pengukuran internasional untuk kapal 24 meter atau lebih. Metode internasional mengacu pada Konvensi Internasional tentang Pengukuran Tonase Kapal 1969 (TMS 1969), sehingga hasilnya dikenal di pelabuhan luar negeri.

Apakah GT sama dengan berat kapal?

Tidak. Tonase kotor (GT) adalah besaran yang dihitung dari volume seluruh ruangan tertutup kapal, bukan berat kapal. Tonase bersih (NT) menggambarkan kapasitas ruangan yang dapat dipakai untuk muatan. GT sangat penting karena menentukan apakah kapal dapat didaftarkan, jenis surat tanda kebangsaannya, serta banyak kewajiban dan tarif layanan lain yang mengacu pada ukuran kapal.

Apakah kapal di bawah GT 7 perlu Surat Ukur?

Setiap kapal wajib diukur sebelum dioperasikan, tetapi Surat Ukur hanya diterbitkan untuk kapal berukuran paling sedikit GT 7. Kapal di bawah GT 7 tidak didaftarkan dengan Grosse Akta dan memperoleh Pas Kecil sebagai surat tanda kebangsaan. Karena batas GT 7 menentukan jalur dokumennya, hasil pengukuran sebaiknya dipastikan lebih dulu sebelum mengurus dokumen lain.

Apakah Surat Ukur harus diperpanjang?

Surat Ukur tidak diperpanjang secara berkala. Menurut PM 45 Tahun 2021, Surat Ukur berlaku selama ukuran, tonase, dan nama kapal tidak berubah; kapal yang berganti nama juga memerlukan Surat Ukur baru. Bila kapal dirombak sehingga data dalam Surat Ukur berubah, Pasal 157 UU Pelayaran mewajibkan pemilik, operator, atau nakhoda segera melapor secara tertulis kepada Menteri, dan kapal harus segera diukur ulang untuk memperoleh Surat Ukur baru.

Apa itu Tanda Selar?

Tanda Selar adalah tanda yang dipasang pada badan kapal dan memuat angka tonase kotor, nomor Surat Ukur, serta kode pengukuran pelabuhan penerbit Surat Ukur, misalnya "GT 123 No 45/Ba". Pasal 156 UU Pelayaran mewajibkan Tanda Selar dipasang pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur, serta tetap terpasang dengan baik dan mudah dibaca. Tanda yang hilang atau tidak sesuai dapat menjadi temuan saat pemeriksaan kapal.

Bisakah Nautinix mengurus Surat Ukur untuk kapal di luar Jakarta?

Bisa. Pengukuran dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal di lokasi kapal, sehingga yang kami koordinasikan adalah permohonan, jadwal, dan kesiapan kapal di pelabuhan atau galangan setempat. Kantor kami berada di Jakarta Pusat, dan pertukaran dokumen umumnya dilakukan melalui WhatsApp dan email, jadi Anda tidak perlu datang ke kantor kami.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.

Butuh Bantuan Mengurus Surat Ukur?

Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp