Registrasi & Dokumen Kebangsaan Kapal

Jasa Pengurusan Hipotek Kapal

Nautinix mendampingi pemilik kapal, bank, dan lembaga pembiayaan mengurus hipotek kapal, mulai dari pemeriksaan status kapal di daftar induk, penyiapan berkas pembebanan hipotek di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal, pengalihan hipotek, hingga pencoretan (roya) setelah utang lunas.

Definisi

Apa itu Hipotek Kapal?

Hipotek kapal adalah hak jaminan atas kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia untuk menjamin pelunasan utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pembebanannya dilakukan dengan akta hipotek yang dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan, lalu dicatat dalam daftar induk pendaftaran kapal. Untuk setiap akta diterbitkan satu Grosse Akta Hipotek bagi penerima hipotek, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Satu kapal dapat dibebani lebih dari satu hipotek, dengan peringkat menurut tanggal dan nomor urut akta.

Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix

Siapa yang Membutuhkan Hipotek Kapal?

  • Pemilik kapal GT 7 ke atas yang sudah memiliki Grosse Akta Pendaftaran dan menjadikan kapalnya jaminan kredit investasi, modal kerja, atau pembiayaan ulang.
  • Bank dan lembaga pembiayaan yang membiayai pembelian atau pembangunan kapal dan membutuhkan jaminan yang tercatat resmi.
  • Pembeli kapal bekas yang pembeliannya dibiayai kredit, sehingga balik nama dan pembebanan hipotek perlu diatur berurutan.
  • Kreditur yang mengalihkan piutangnya kepada kreditur lain dan perlu mencatatkan akta pengalihan hipotek.
  • Pemilik kapal yang kreditnya sudah lunas dan memerlukan roya agar kapal bebas jaminan, misalnya sebelum dijual atau dibiayai ulang.
  • Calon pembeli atau investor yang ingin memastikan kapal tidak sedang dibebani hipotek sebelum bertransaksi.

Syarat Pengurusan Hipotek Kapal

  • Asli Grosse Akta Pendaftaran Kapal atau Grosse Akta Balik Nama Kapal atas nama pemilik saat ini
  • Perjanjian kredit yang dijamin dengan hipotek kapal
  • Identitas pemilik kapal sebagai pemberi hipotek dan identitas penerima hipotek: KTP untuk perorangan, atau akta pendirian beserta perubahannya dan SK pengesahan untuk badan hukum
  • Akta kuasa pemilik kapal yang dibuat di hadapan notaris bila permohonan diajukan penerima hipotek sendiri atas kuasa pemilik kapal (PM 39 Tahun 2017 Pasal 29), serta surat kuasa bila salah satu pihak diwakili
  • Persetujuan organ perusahaan bila anggaran dasar pemilik kapal mensyaratkannya untuk menjaminkan aset
  • Salinan Surat Ukur dan surat tanda kebangsaan kapal untuk pencocokan data kapal
  • Untuk pengalihan: permohonan penerima pengalihan dengan asli bukti pengalihan hipotek, Grosse Akta Hipotek, dan grosse akta pendaftaran atau balik nama kapal. Untuk roya: permohonan penerima hipotek (atau penerima pengalihan hipotek), atau permohonan pemberi hipotek yang dilampiri surat persetujuan roya dari penerima hipotek, masing-masing dengan asli Grosse Akta Hipotek dan grosse akta pendaftaran atau balik nama kapal; atau penetapan Pengadilan Negeri atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Alur Pengurusan

Langkah Pengurusan Hipotek Kapal

  1. Konsultasi awal dan pemeriksaan status kapal: nama pemilik pada grosse akta, tempat kapal didaftarkan, serta hipotek atau sita yang sudah tercatat.
  2. Koordinasi dengan kreditur mengenai nilai penjaminan, peringkat hipotek, dan draf perjanjian kredit agar data kapalnya sama dengan grosse akta.
  3. Penyiapan berkas dan surat kuasa, lalu pengajuan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan.
  4. Penelitian kelengkapan berkas oleh petugas pendaftaran; bila ada kekurangan, berkas dilengkapi dan diajukan kembali.
  5. Penandatanganan akta hipotek oleh pemilik kapal dan penerima hipotek, atau kuasanya, di hadapan Pejabat Pendaftar, serta penyelesaian PNBP.
  6. Pencatatan hipotek dalam daftar induk pendaftaran kapal pada tanggal yang sama dengan penandatanganan, lalu penyerahan Grosse Akta Hipotek kepada penerima hipotek bersama grosse akta pendaftaran atau balik nama kapal.
  7. Setelah kredit lunas, pengajuan roya agar hipotek dicoret dari daftar induk dan kapal kembali bebas dari jaminan tersebut.

Berapa Lama Pengurusan Hipotek Kapal?

Estimasi: bila Grosse Akta sudah atas nama pemilik saat ini dan perjanjian kredit sudah final, pembebanan hipotek relatif singkat setelah berkas lengkap diterima. Waktu total lebih banyak ditentukan oleh tahap sebelumnya, yaitu penyelesaian balik nama bagi kapal yang baru dibeli, pencocokan data kapal, persetujuan internal kreditur, dan jadwal penandatanganan para pihak di kantor tempat kapal didaftarkan. Roya umumnya lebih sederhana asalkan permohonan roya atau surat persetujuan roya dari kreditur sudah tersedia.

Biaya Pengurusan Hipotek Kapal: PNBP dan Jasa

Biaya pengurusan hipotek kapal terdiri dari dua komponen terpisah. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan akta hipotek, pengalihan, atau roya, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk layanan Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk pemeriksaan status kapal, penyiapan berkas, koordinasi dengan kreditur dan Pejabat Pendaftar, serta pendampingan penandatanganan. Biaya jasa dipengaruhi oleh jumlah kapal yang dijaminkan, lokasi tempat kapal didaftarkan, kondisi dokumen (misalnya balik nama yang belum selesai), dan target waktu. Rinciannya kami sampaikan dalam penawaran setelah dokumen ditinjau.

Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda

  • Kapal belum terdaftar dalam Daftar Kapal Indonesia, misalnya kapal di bawah GT 7 atau kapal yang pendaftarannya belum selesai, sehingga tidak dapat dibebani hipotek.
  • Grosse akta masih atas nama pemilik lama karena balik nama belum dilakukan.
  • Nama kapal, ukuran, atau data pemilik pada perjanjian kredit berbeda dengan grosse akta dan Surat Ukur.
  • Permohonan tidak diajukan kepada Pejabat Pendaftar di tempat kapal didaftarkan.
  • Kewenangan penandatangan tidak lengkap, misalnya surat kuasa tidak memadai atau persetujuan organ perusahaan belum ada.
  • Untuk roya: dasar pencoretan belum lengkap, misalnya pemilik kapal mengajukan roya tanpa surat persetujuan dari penerima hipotek dan tidak ada penetapan atau putusan pengadilan.
FAQ

Pertanyaan Seputar Hipotek Kapal

Kapal seperti apa yang bisa dibebani hipotek?

Hanya kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia, yaitu kapal yang sudah memiliki Grosse Akta Pendaftaran. Karena pendaftaran kapal berlaku untuk kapal berukuran paling sedikit GT 7, kapal yang lebih kecil tidak dapat dibebani hipotek dan pembiayaannya biasanya memakai bentuk jaminan lain. Kapal yang belum selesai didaftarkan perlu dituntaskan pendaftarannya lebih dulu.

Siapa yang membuat akta hipotek kapal? Apakah perlu notaris?

Akta hipotek kapal dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan, bukan oleh notaris, lalu dicatat dalam daftar induk pendaftaran kapal. Perjanjian kredit yang menjadi dasarnya dibuat terpisah dan dapat berbentuk akta notaris bila disepakati para pihak. Akta hipotek ditandatangani pemilik kapal, penerima hipotek, dan pejabat pendaftaran yang berwenang. Notaris tetap diperlukan untuk akta kuasa pemilik kapal bila permohonan diajukan penerima hipotek sendiri atas kuasa pemilik.

Apa fungsi Grosse Akta Hipotek bagi kreditur?

Grosse Akta Hipotek diberikan kepada penerima hipotek sebagai bukti bahwa kapal telah dibebani hipotek. Menurut UU No. 17 Tahun 2008, dokumen ini mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi dasar kreditur mengeksekusi jaminan bila debitur wanprestasi. Bila hilang, grosse pengganti dapat diterbitkan berdasarkan penetapan pengadilan.

Bisakah satu kapal dibebani lebih dari satu hipotek?

Bisa. UU No. 17 Tahun 2008 memperbolehkan satu kapal dibebani lebih dari satu hipotek, misalnya untuk beberapa fasilitas kredit. Peringkat masing-masing hipotek ditentukan oleh tanggal dan nomor urut akta hipotek, sehingga hipotek yang dicatat lebih dulu memiliki kedudukan lebih tinggi. Karena itu kreditur biasanya memeriksa daftar induk sebelum menyetujui pembiayaan baru.

Bagaimana cara roya hipotek setelah kredit lunas?

Menurut UU No. 17 Tahun 2008 dan PM 39 Tahun 2017, roya dilakukan Pejabat Pendaftar atas permohonan penerima hipotek, atas permohonan pemberi hipotek yang dilampiri surat persetujuan roya dari penerima hipotek, atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Permohonan dilengkapi asli Grosse Akta Hipotek dan grosse akta pendaftaran kapal. Setelah roya dicatat dalam daftar induk, kapal bebas dari hipotek tersebut dan grosse aktanya dikembalikan kepada pemilik kapal.

Apakah kapal yang masih dibebani hipotek bisa dibalik nama?

Menurut PM 39 Tahun 2017, akta balik nama hanya dapat dibuat bila daftar induk menunjukkan kapal bebas dari hipotek dan sita. Karena itu, penjualan kapal yang masih dijaminkan biasanya diselesaikan dengan pelunasan kredit dan roya lebih dulu, sesuai kesepakatan dengan kreditur. Kami bantu memeriksa status kapal dan menyusun urutan proses agar transaksi tidak tertahan.

Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.

Butuh Bantuan Mengurus Hipotek Kapal?

Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp