Registrasi & Dokumen Kebangsaan Kapal
Jasa Pengurusan Grosse Akta & Balik Nama Kapal
Nautinix membantu pemilik dan pembeli kapal mengurus pendaftaran kapal hingga terbit Grosse Akta, serta balik nama saat kapal berpindah tangan: mulai dari pengecekan status kapal dan hipotek, penyiapan bukti peralihan, pengajuan kepada Pejabat Pendaftar, hingga penyesuaian surat tanda kebangsaan.
Apa itu Grosse Akta & Balik Nama Kapal?
Grosse Akta Pendaftaran Kapal adalah salinan resmi akta pendaftaran yang diberikan kepada pemilik sebagai bukti bahwa kapal telah terdaftar dalam Daftar Kapal Indonesia sekaligus bukti hak milik atas kapal, sebagaimana diatur Pasal 158 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pendaftaran berlaku untuk kapal berukuran paling sedikit GT 7 yang telah memiliki Surat Ukur. Balik nama adalah cara wajib untuk mengalihkan hak milik atas kapal yang sudah terdaftar: dibuat akta balik nama di tempat kapal semula didaftarkan, dicatat dalam daftar induk, lalu pemilik baru menerima Grosse Akta Balik Nama (Pasal 162).
Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Siapa yang Membutuhkan Grosse Akta & Balik Nama Kapal?
- Pemilik kapal GT 7 ke atas yang sudah memiliki Surat Ukur dan perlu mendaftarkan kapalnya untuk pertama kali, baik kapal bangunan baru maupun kapal eks-bendera asing.
- Pembeli kapal bekas yang wajib mengajukan balik nama paling lama 3 bulan sejak peralihan hak milik.
- Penerima hibah, ahli waris, atau pemenang lelang kapal yang perlu mencatatkan kapal atas namanya.
- Perusahaan yang mengalihkan kapal antar-entitas, atau perorangan yang memindahkan kapal ke badan usahanya.
- Pemilik yang Grosse Aktanya hilang atau rusak dan membutuhkan grosse akta pengganti.
Syarat Pengurusan Grosse Akta & Balik Nama Kapal
- Pendaftaran baru: Surat Ukur yang sah dan laporan pemeriksaan keselamatan kapal dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
- Pendaftaran baru: bukti hak milik asli, misalnya kontrak pembangunan, berita acara serah terima, surat keterangan galangan, dan bukti pelunasan untuk kapal bangunan baru, atau akta jual beli notaris; untuk kapal yang pernah didaftar di negara lain, bill of sale yang dilegalisasi dan protocol of delivery and acceptance
- Identitas pemilik dan NPWP: KTP untuk perorangan, atau akta pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan untuk perusahaan
- Kapal eks-bendera asing: surat keterangan penghapusan dari daftar kapal negara bendera asal (deletion certificate) yang asli
- Kapal penangkap ikan: rekomendasi dari kementerian yang membidangi perikanan
- Balik nama: Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama terakhir yang asli, serta Surat Ukur
- Balik nama: bukti peralihan hak milik, seperti akta jual beli atau akta hibah yang dibuat di hadapan notaris, akta inbreng, penetapan waris atau putusan pengadilan, atau risalah lelang
- Balik nama: identitas dan NPWP pemilik baru, serta surat kuasa bila diwakilkan
- Salinan Surat Ukur dan surat tanda kebangsaan yang berlaku untuk pencocokan data kapal
Langkah Pengurusan Grosse Akta & Balik Nama Kapal
- Konsultasi dan pemeriksaan status kapal di tempat pendaftarannya, termasuk kecocokan data Grosse Akta dengan Surat Ukur dan ada tidaknya hipotek yang masih tercatat.
- Penyiapan bukti kepemilikan atau bukti peralihan dan identitas para pihak. Untuk kapal bekas, kami sarankan pemeriksaan ini selesai sebelum pembayaran dilunasi.
- Pengajuan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal melalui Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik (SPKE). Pendaftaran baru dapat diajukan di tempat pendaftaran pilihan pemilik, sedangkan balik nama wajib di tempat kapal semula didaftarkan.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Pejabat Pendaftar; untuk balik nama, PM 39 Tahun 2017 menetapkan pemeriksaan ini paling lama 2 hari kerja.
- Pembuatan akta pendaftaran atau akta balik nama, pencatatan dalam daftar kapal, dan penyelesaian PNBP.
- Penerbitan Grosse Akta Pendaftaran atau Grosse Akta Balik Nama; kapal yang baru didaftar wajib dipasangi Tanda Pendaftaran.
- Pengajuan surat tanda kebangsaan baru (Pas Besar atau Surat Laut) dengan data pemilik terbaru, dan penyesuaian izin lain yang mencantumkan nama pemilik.
Berapa Lama Pengurusan Grosse Akta & Balik Nama Kapal?
Estimasi: PM 39 Tahun 2017 menetapkan penelitian kelengkapan paling lama 3 hari kerja untuk pendaftaran dan 2 hari kerja untuk balik nama, lalu pembuatan akta pendaftaran atau akta balik nama paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan terpenuhi. Waktu total lebih banyak ditentukan kesiapan dokumen: bukti peralihan yang belum lengkap, hipotek yang belum diselesaikan, atau data Grosse Akta dan Surat Ukur yang berbeda dapat menambah waktu. Rangkaian balik nama sampai surat tanda kebangsaan baru terbit biasanya berlangsung dalam hitungan minggu.
Biaya Pengurusan Grosse Akta & Balik Nama Kapal: PNBP dan Jasa
Biaya pengurusan terdiri dari dua komponen terpisah. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan akta dan penerbitan grosse akta, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi layanan Kementerian Perhubungan. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk pemeriksaan status kapal, penyiapan berkas, pengajuan melalui SPKE, koordinasi dengan Pejabat Pendaftar, dan pendampingan hingga dokumen terbit. Biaya jasa dipengaruhi oleh jenis permohonan (pendaftaran baru atau balik nama), jumlah peralihan yang belum pernah dicatat, status hipotek, tempat pendaftaran kapal, kelengkapan bukti kepemilikan, dan target waktu. Rinciannya kami sampaikan setelah dokumen ditinjau.
Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda
- Balik nama diajukan di tempat yang salah, padahal peralihan hak milik wajib dicatat di tempat kapal semula didaftarkan.
- Grosse Akta asli terakhir tidak tersedia, misalnya masih dipegang penjual atau pihak lain.
- Nama penjual pada akta jual beli berbeda dengan pemilik yang tercatat, karena peralihan sebelumnya belum pernah dibalik-namakan.
- Data kapal pada Grosse Akta, Surat Ukur, dan bukti peralihan tidak konsisten, misalnya nama kapal atau ukurannya.
- Menurut daftar induk, kapal masih dibebani hipotek atau jaminan lain, atau sedang disita, padahal PM 39 Tahun 2017 hanya membolehkan akta balik nama dibuat bila kapal bebas dari beban dan sitaan tersebut.
- Kapal eks-bendera asing belum memiliki surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal, atau pemilik tidak memenuhi syarat sebagai WNI atau badan hukum Indonesia.
Pertanyaan Seputar Grosse Akta & Balik Nama Kapal
Apa fungsi Grosse Akta kapal?
Grosse Akta Pendaftaran adalah bukti bahwa kapal telah terdaftar dalam Daftar Kapal Indonesia sekaligus bukti hak milik atas kapal. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan Pas Besar atau Surat Laut, syarat pembebanan hipotek bila kapal dijadikan jaminan pembiayaan, dan rujukan utama saat kapal dijual. Karena itu, Grosse Akta asli perlu disimpan dengan aman.
Berapa lama batas waktu balik nama setelah membeli kapal?
PM 39 Tahun 2017 mengatur bahwa pada setiap pengalihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemilik baru harus mengajukan permohonan balik nama melalui SPKE paling lama 3 bulan sejak peralihan. Permohonan diajukan kepada Pejabat Pendaftar di tempat kapal didaftar. Menunda balik nama juga menunda terbitnya surat tanda kebangsaan atas nama pemilik baru.
Di mana balik nama kapal diajukan?
Menurut Pasal 162 UU Pelayaran, balik nama wajib dilakukan di tempat kapal semula didaftarkan, meskipun pemilik baru berdomisili di kota lain. Untuk pendaftaran pertama kali, pemilik bebas memilih tempat pendaftaran yang ditetapkan Menteri (Pasal 159). Karena permohonan diajukan melalui SPKE, kami dapat mengurusnya dari Jakarta sambil berkoordinasi dengan tempat pendaftaran terkait.
Kapal yang akan saya beli masih dibebani hipotek. Apa yang perlu diperhatikan?
PM 39 Tahun 2017 mengatur bahwa akta balik nama hanya dapat dibuat bila, menurut daftar induk, kapal tidak sedang dibebani hipotek atau jaminan lain dan bebas dari sitaan. Sebelum transaksi, periksa status kapal di tempat pendaftarannya dan pastikan penyelesaian hipotek, misalnya pelunasan dan pencoretan (roya), disepakati bersama penjual dan pemegang hipotek. Ketentuan pembebanan dan pencoretan hipotek kami jelaskan lebih lengkap di halaman pengurusan hipotek kapal.
Bagaimana jika Grosse Akta hilang atau rusak?
Pasal 161 UU Pelayaran mengatur bahwa grosse akta yang rusak, hilang, atau musnah dapat diganti dengan grosse akta baru. Grosse akta pengganti hanya diberikan oleh pejabat pendaftar di tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Karena prosesnya melibatkan pengadilan, simpan Grosse Akta asli dengan aman dan pegang salinannya sebagai cadangan.
Apakah kapal di bawah GT 7 bisa dibuatkan Grosse Akta?
Tidak. Pasal 158 UU Pelayaran menetapkan bahwa kapal yang dapat didaftarkan adalah kapal berukuran paling sedikit GT 7 milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kapal di bawah GT 7 tidak memperoleh Grosse Akta dan diberi Pas Kecil sebagai surat tanda kebangsaan. Bukti jual beli dan identitas pemilik tetap perlu disimpan dengan baik.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Layanan dan Panduan Terkait
Dokumen lain di layanan ini
Butuh Bantuan Mengurus Grosse Akta & Balik Nama Kapal?
Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.
Konsultasi Gratis via WhatsApp