LAYANAN

Jasa Pengurusan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)

Nautinix mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal niaga melalui Inaportnet dan untuk kapal perikanan melalui layanan Syahbandar di pelabuhan perikanan — dengan pemeriksaan dokumen kapal dan awak lebih dulu agar keberangkatan tidak tertunda.

Ringkasan Layanan

Apa itu SPB Kapal?

SPB (Surat Persetujuan Berlayar) adalah dokumen negara yang diterbitkan Syahbandar kepada kapal yang akan meninggalkan pelabuhan, setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lainnya. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berlayar memiliki SPB, dan SPB tidak berlaku bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan. Tata cara penerbitannya di pelabuhan umum diatur dalam Permenhub No. PM 28 Tahun 2022.

Kapal perikanan yang berangkat dari pelabuhan perikanan memperoleh SPB dari Syahbandar di pelabuhan perikanan sesuai UU Perikanan, dengan Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan sebagai salah satu syaratnya bagi kapal yang diwajibkan. Karena SPB diurus setiap kali kapal akan berangkat, satu dokumen kapal atau awak yang kedaluwarsa sudah cukup untuk menahan kapal di pelabuhan.

Dokumen & Izin yang Tercakup

  • Pemeriksaan masa berlaku dokumen kapal sebelum pengajuan: dokumen kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat klasifikasi, dan sertifikat lain yang wajib dimiliki kapal
  • Pemeriksaan dokumen awak: Sijil Awak Kapal, Buku Pelaut, sertifikat kompetensi (CoC), dan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
  • Penyiapan pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration), daftar awak, serta manifest muatan atau daftar penumpang
  • Pengajuan SPB kapal niaga melalui Inaportnet di pelabuhan yang telah menerapkannya
  • Pengajuan SPB kapal perikanan kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan melalui aplikasi layanan KKP, misalnya TemanSPB
  • Koordinasi penerbitan SLO dari Pengawas Perikanan bagi kapal perikanan yang diwajibkan

Syarat Pengurusan SPB Kapal

  • Dokumen kebangsaan kapal yang sah: Surat Ukur serta Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukuran kapal
  • Sertifikat keselamatan dan sertifikat lain sesuai jenis, ukuran, dan daerah pelayaran kapal, tanpa survei tahunan yang terlewat
  • Sertifikat klasifikasi yang berlaku bagi kapal yang wajib kelas
  • Dokumen awak yang sah — Sijil Awak Kapal, Buku Pelaut, sertifikat kompetensi, dan PKL — dengan susunan awak sesuai ketentuan pengawakan kapal
  • Manifest muatan atau daftar penumpang, serta pernyataan nakhoda (Master Sailing Declaration)
  • Bukti pemenuhan kewajiban kapal sesuai daftar periksa Syahbandar, misalnya pelunasan jasa kepelabuhanan seperti labuh dan tambat
  • Khusus kapal perikanan: SIPI atau SIKPI yang berlaku, SLO dari Pengawas Perikanan, dan transmiter pemantauan kapal (SPKP/VMS) yang aktif bagi kapal yang diwajibkan
Alur Pengurusan

Alur & Lama Pengurusan SPB Kapal

  1. Anda mengirim jadwal keberangkatan, pelabuhan tujuan, serta salinan dokumen kapal dan awak melalui WhatsApp atau email
  2. Kami memeriksa kelengkapan dan masa berlaku setiap dokumen, termasuk survei sertifikat yang jatuh tempo, lalu melaporkan temuan sebelum pengajuan
  3. Dokumen yang kurang atau kedaluwarsa kami bantu lengkapi lebih dulu, misalnya pengesahan PKL atau pembaruan sertifikat
  4. Pengajuan SPB melalui sistem yang berlaku di pelabuhan keberangkatan: Inaportnet untuk kapal niaga atau aplikasi layanan pelabuhan perikanan untuk kapal ikan
  5. Pendampingan verifikasi dokumen oleh Syahbandar dan, untuk kapal perikanan, pemeriksaan oleh Pengawas Perikanan untuk SLO
  6. SPB terbit dan kapal bertolak dalam batas waktu berlakunya SPB

Estimasi Waktu

Sebagai estimasi, SPB dapat terbit cepat bila seluruh dokumen kapal dan awak lengkap serta masih berlaku; waktu pastinya bergantung pada jam layanan dan antrean di pelabuhan keberangkatan. Hambatan terbesar biasanya bukan pengajuannya, melainkan dokumen yang harus diperbaiki lebih dulu. Karena itu kirimkan dokumen beberapa hari sebelum rencana keberangkatan, dan ingat bahwa SPB tidak berlaku bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam setelah persetujuan diberikan.

Komponen Biaya

Komponen Biaya Pengurusan SPB Kapal

Biaya pengurusan SPB terdiri dari dua bagian yang terpisah. Pertama, pungutan resmi yang berlaku di pelabuhan — PNBP bila dikenakan untuk layanan tersebut dan tarif jasa kepelabuhanan seperti labuh dan tambat — yang besarnya mengikuti ketentuan resmi dan tidak ditentukan oleh Nautinix. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk pemeriksaan dokumen, pengajuan, dan pendampingan hingga SPB terbit. Estimasi keduanya kami sampaikan setelah jadwal dan dokumen kapal Anda kami tinjau.

Faktor yang Memengaruhi Biaya

  • Jenis kapal dan pelabuhan keberangkatan: pelabuhan umum melalui Inaportnet atau pelabuhan perikanan
  • Frekuensi keberangkatan: pengurusan per keberangkatan atau pendampingan rutin untuk kapal yang sering berlayar
  • Kondisi dokumen kapal dan awak, termasuk dokumen yang harus diperbarui sebelum pengajuan
  • Kebutuhan dokumen tambahan, misalnya SLO untuk kapal perikanan atau pengesahan PKL
  • Tingkat urgensi dan lokasi pelabuhan keberangkatan
Minta Estimasi Biaya via WhatsApp

Masalah Umum dalam Pengurusan SPB Kapal

  • SPB ditolak karena ada dokumen kapal atau crew yang tidak valid
  • Tidak familiar dengan sistem Inaportnet atau TemanSPB
  • Koordinasi Master Sailing Declaration dan manifest muatan yang merepotkan

Bagaimana Nautinix Membantu

Kami bantu proses pengajuan SPB melalui sistem yang sesuai — Inaportnet untuk kapal niaga, TemanSPB untuk kapal ikan di pelabuhan perikanan — termasuk verifikasi kelengkapan dokumen kapal dan crew sebelum pengajuan agar risiko penolakan SPB dapat ditekan.

Kenapa Pilih Nautinix

Kenapa Urus SPB Kapal Bersama Nautinix?

  • Setiap dokumen kapal dan awak kami periksa sebelum pengajuan, sehingga masalah ditemukan di meja kami, bukan saat verifikasi Syahbandar.
  • Kami menangani dua jalur yang berbeda: SPB kapal niaga melalui Inaportnet dan SPB kapal perikanan di pelabuhan perikanan, lengkap dengan SLO.
  • Dokumen yang ternyata kedaluwarsa bisa langsung kami perbarui melalui layanan sertifikasi, dokumen awak, atau perizinan kami, tanpa Anda harus mencari pihak lain.
  • Setelah SPB terbit, masa berlaku dokumen kapal Anda kami catat agar keberangkatan berikutnya tidak tersandung dokumen yang sama.
Pertanyaan Umum

FAQ SPB Kapal

Apa itu SPB dan siapa yang menerbitkannya?

SPB atau Surat Persetujuan Berlayar (port clearance) adalah dokumen yang diterbitkan Syahbandar kepada kapal yang akan meninggalkan pelabuhan, setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan dan kewajiban lainnya. Di pelabuhan umum, SPB diterbitkan Syahbandar pada kantor kesyahbandaran setempat, seperti KSOP atau UPP. Di pelabuhan perikanan, SPB diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan.

Kenapa SPB saya ditolak atau tertunda?

Penyebab tersering adalah dokumen kapal atau awak yang kedaluwarsa atau tidak sesuai: sertifikat yang survei tahunannya terlewat, Surat Laut atau Pas Besar yang belum dikukuhkan, PKL yang belum disahkan, atau susunan awak yang tidak sesuai ketentuan pengawakan. Kewajiban di pelabuhan yang belum lunas juga dapat menahan SPB. Karena itu kami memeriksa semua dokumen sebelum pengajuan, bukan sesudah ditolak.

Apa beda pengajuan SPB kapal niaga dan kapal perikanan?

Kapal niaga yang berangkat dari pelabuhan umum mengajukan SPB kepada Syahbandar di bawah Kementerian Perhubungan, di banyak pelabuhan melalui sistem Inaportnet. Kapal perikanan yang berangkat dari pelabuhan perikanan mengajukan SPB kepada Syahbandar di pelabuhan perikanan melalui aplikasi layanan KKP, misalnya TemanSPB, dan lebih dulu memerlukan SLO bila diwajibkan. Persyaratan dokumen keduanya pun berbeda.

Berapa lama SPB berlaku?

SPB diterbitkan untuk keberangkatan tertentu. UU Pelayaran menyatakan SPB tidak berlaku bila dalam 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan kapal tidak bertolak dari pelabuhan. Jadi bila keberangkatan tertunda, misalnya karena cuaca atau muatan belum siap, SPB perlu diajukan ulang. Itulah sebabnya waktu pengajuan sebaiknya diselaraskan dengan kesiapan kapal yang sebenarnya.

Apakah kapal ikan wajib memiliki SLO sebelum SPB?

Ya, bagi kapal perikanan yang diwajibkan. SLO (Surat Laik Operasi) adalah surat keterangan dari Pengawas Perikanan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan, dan menjadi salah satu syarat penerbitan SPB di pelabuhan perikanan. Kapal nelayan kecil dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku; kami bantu memastikan kewajiban kapal Anda.

Apa akibatnya bila kapal berlayar tanpa SPB?

Berlayar tanpa SPB merupakan tindak pidana menurut UU Pelayaran: nakhoda yang berlayar tanpa SPB dari Syahbandar dapat dikenai pidana penjara dan denda. UU Perikanan juga mewajibkan setiap kapal perikanan yang akan berlayar untuk menangkap atau mengangkut ikan dari pelabuhan perikanan memiliki SPB. Selain sanksi, kapal berisiko tertahan dan jadwal operasi terganggu, sehingga SPB sebaiknya tidak pernah dianggap formalitas.

Dokumen apa yang perlu saya siapkan sebelum menghubungi Nautinix?

Cukup kirim salinan dokumen kapal (Surat Ukur, Pas atau Surat Laut, sertifikat keselamatan dan klasifikasi), dokumen awak (Sijil, Buku Pelaut, sertifikat kompetensi, dan PKL), pelabuhan tujuan, serta jadwal keberangkatan. Untuk kapal perikanan, sertakan juga SIPI atau SIKPI. Dari situ kami menyusun daftar kekurangan dan langkah pengajuan yang paling cepat untuk kapal Anda.

Informasi bersifat umum. Kebutuhan dokumen aktual bergantung pada jenis kapal, GT, area operasi, dan regulasi terbaru.

Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Ini?

Konsultasi gratis — kami audit kebutuhan dokumen kapal Anda dan dampingi sampai tuntas.

Konsultasi Gratis via WhatsApp