Panduan
Masa Berlaku Dokumen Kapal: Tabel dan Cara Memantaunya
Ada dokumen kapal yang tidak pernah kedaluwarsa tetapi wajib dikukuhkan setiap tahun, ada yang berlaku lima tahun dengan survei berkala, dan ada yang gugur bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam. Panduan ini merangkum masa berlaku dokumen yang paling sering ditanyakan beserta dasar aturannya.
Diterbitkan: Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Mengapa masa berlaku dokumen kapal harus dipantau?
Sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Syahbandar memeriksa kelengkapan surat dan dokumen kapal dengan memverifikasi masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam PM 28 Tahun 2022. Artinya, satu sertifikat yang lewat tanggal atau belum mendapat pengesahan tahunan sudah cukup untuk membuat kapal tertahan di pelabuhan.
Masalahnya, "masa berlaku" tidak selalu berarti satu tanggal kedaluwarsa. Dokumen kapal umumnya mengikuti salah satu dari tiga pola: berlaku selama datanya tidak berubah tetapi wajib dikukuhkan setiap tahun; berlaku sampai batas waktu tertentu dengan survei berkala di antaranya; atau hanya berlaku untuk satu kegiatan. Tabel di bawah dikelompokkan menurut jenis dokumen agar pola tersebut mudah dikenali.
Berapa lama masa berlaku dokumen kebangsaan dan pendaftaran kapal?
Dokumen kebangsaan dan pendaftaran kapal diatur dalam PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Jenis surat tanda kebangsaan ditentukan oleh ukuran kapal sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran: Pas Kecil untuk kapal di bawah GT 7, Pas Besar untuk GT 7 sampai kurang dari GT 175, dan Surat Laut untuk GT 175 ke atas.
Pengukuhan tahunan paling sering terlewat karena dokumennya terlihat "tidak pernah habis". Padahal pengukuhan Pas Besar dan Surat Laut mensyaratkan grosse akta, surat ukur, dan sertifikat keselamatan yang masih berlaku, sehingga keterlambatan satu dokumen ikut menghambat dokumen lain.
| Dokumen | Masa berlaku | Yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| Grosse Akta Pendaftaran / Balik Nama | Tidak memiliki tanggal kedaluwarsa | Menjadi bukti hak milik. Bila kapal beralih pemilik, pemilik baru wajib mengajukan balik nama paling lama 3 bulan sejak peralihan. |
| Surat Laut, Pas Besar, dan Pas Kecil | Berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran (untuk Pas Kecil: data yang tercantum) atau pengalihan hak milik | Wajib dikukuhkan Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya. |
| Surat Laut Sementara / Pas Besar Sementara | 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang | Diberikan kepada kapal yang belum memiliki grosse akta pendaftaran atau grosse akta balik nama. |
| Surat Ukur | Tidak memiliki tanggal kedaluwarsa | Perlu diterbitkan ulang bila perombakan mengubah ukuran atau tonase kapal, atau bila nama kapal diganti. |
Berapa lama masa berlaku sertifikat keselamatan dan sertifikat konvensi?
Untuk kapal yang tunduk pada konvensi IMO, batas maksimal masa berlaku ditetapkan oleh konvensi. Kapal non-konvensi yang berlayar di dalam negeri memakai sertifikat nasional dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; masa berlakunya mengikuti yang tercantum pada sertifikat.
Sertifikat lima tahunan tidak otomatis aman selama lima tahun. Bila survei tahunan, antara, atau periodik tidak dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan, sertifikat dapat dianggap tidak berlaku meskipun tanggal akhirnya belum lewat.
| Sertifikat | Masa berlaku maksimal | Survei atau verifikasi yang menyertai |
|---|---|---|
| Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (SOLAS) | 12 bulan | Survei pembaruan setiap tahun |
| Sertifikat Keselamatan Konstruksi, Perlengkapan, dan Radio Kapal Barang (SOLAS) | 5 tahun | Survei tahunan, antara, atau periodik yang dicatat (endorse) pada sertifikat |
| Sertifikat Garis Muat Internasional | 5 tahun | Survei tahunan |
| IOPP (MARPOL Lampiran I) | 5 tahun | Survei tahunan dan survei antara |
| DOC dan SMC (ISM Code) | 5 tahun | DOC: verifikasi tahunan; SMC: verifikasi antara |
| ISSC (ISPS Code) | 5 tahun | Verifikasi antara |
| Sertifikat Klas BKI | Umumnya siklus 5 tahun | Survei tahunan dan survei pembaruan klas; ikuti tanggal pada sertifikat |
| Sertifikat keselamatan kapal non-konvensi | Mengikuti masa berlaku yang tercantum | Pengesahan sesuai jadwal survei pada sertifikat |
Berapa lama masa berlaku dokumen awak kapal?
Dokumen awak kapal niaga mengacu pada Konvensi STCW. Dokumen yang jangka waktunya tidak ditetapkan tegas oleh konvensi mengikuti masa berlaku yang tercantum pada dokumen masing-masing, jadi selalu cek tanggal pada dokumen asli.
| Dokumen | Masa berlaku | Catatan |
|---|---|---|
| Sertifikat Kompetensi (CoC) | Revalidasi paling lama setiap 5 tahun | Revalidasi mensyaratkan bukti kesehatan dan kompetensi, misalnya masa layar atau pelatihan penyegaran |
| Sertifikat Keterampilan BST, SCRB, dan AFF | Penyegaran setiap 5 tahun | Sesuai amandemen STCW 2010 |
| Sertifikat Kesehatan Pelaut | Maksimal 2 tahun | Maksimal 1 tahun bagi pelaut di bawah 18 tahun |
| Buku Pelaut | Mengikuti masa berlaku yang tercantum | Periksa tanggalnya sebelum awak naik ke kapal |
| Perjanjian Kerja Laut (PKL) | Sesuai jangka waktu dalam perjanjian | Sijil awak kapal perlu diperbarui setiap ada awak yang naik atau turun |
Dokumen apa yang hanya berlaku untuk satu kegiatan?
SPB berlaku untuk satu kali pelayaran dan tidak berlaku lagi bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam setelah diterbitkan (UU 17/2008 Pasal 219 dan PM 28 Tahun 2022). Jika keberangkatan tertunda lebih lama, SPB harus diajukan ulang dengan dokumen yang masih berlaku.
Untuk kapal perikanan, izin dan sertifikat seperti SIPI dan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) mengikuti masa berlaku yang tercantum pada dokumennya. Ketentuan perizinan perikanan cukup sering diperbarui, jadi pastikan tanggalnya setiap kali merencanakan operasi.
Bagaimana cara memantau masa berlaku agar kapal tidak tertahan?
Kuncinya adalah mencatat semua tanggal yang relevan, bukan hanya tanggal kedaluwarsa. Langkah berikut dapat diterapkan untuk satu kapal maupun satu armada:
- Buat daftar induk seluruh dokumen per kapal: nomor, instansi penerbit, tanggal terbit, tanggal berakhir, serta rentang waktu survei atau pengukuhan.
- Catat tanggal pengukuhan tahunan Pas Besar atau Surat Laut dan tanggal ulang tahun (anniversary date) setiap sertifikat konvensi.
- Mulai proses perpanjangan jauh sebelum jatuh tempo, terutama bila survei mengharuskan kapal berada di lokasi tertentu atau naik dok.
- Selaraskan jadwal survei dengan jadwal operasi dan docking agar kapal tidak kehilangan hari layar.
- Periksa ulang dokumen awak setiap pergantian kru, karena satu CoC atau sertifikat kesehatan yang kedaluwarsa dapat menghambat SPB.
- Jika pemantauan manual terasa berat, Nautinix menyediakan layanan monitoring dan perpanjangan dokumen kapal yang mencatat tanggal-tanggal ini dan mengingatkan sebelum jatuh tempo.
Dasar Hukum dan Rujukan
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (telah diubah terakhir dengan UU No. 66 Tahun 2024) (sumber resmi, membuka tab baru)
- Permenhub No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal (sumber resmi, membuka tab baru)
- Permenhub No. PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (sumber resmi, membuka tab baru)
- Permenhub No. PM 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal
- Konvensi IMO: SOLAS 1974, Garis Muat 1966, MARPOL 73/78, ISM Code, ISPS Code, dan STCW 1978 beserta amandemennya
Rujukan di atas bersifat informatif. Selalu periksa versi terbaru peraturan beserta aturan pelaksanaannya pada sumber resmi.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Pas Besar harus diperpanjang?
Pas Besar tidak diperpanjang seperti izin berjangka. Pas Besar berlaku selama tidak ada perubahan isi akta pendaftaran atau pengalihan hak milik, tetapi wajib dikukuhkan Syahbandar setiap tahun pada tanggal dan bulan penerbitannya. Jika kapal dijual atau data aktanya berubah, Pas Besar baru harus diterbitkan.
Apa yang terjadi jika survei tahunan terlewat?
Untuk sertifikat konvensi, survei tahunan atau antara yang tidak dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan dapat membuat sertifikat tidak berlaku, meskipun tanggal akhirnya belum lewat. Akibatnya kapal berisiko tidak memperoleh SPB sampai survei dilakukan dan sertifikat disahkan kembali.
Berapa lama SPB berlaku?
SPB berlaku untuk satu kali pelayaran. SPB tidak berlaku bila kapal tidak bertolak dalam 24 jam setelah diterbitkan, sehingga keberangkatan yang tertunda lebih lama memerlukan pengajuan SPB baru.