Perizinan Kapal Niaga
Jasa Pengurusan Dokumen Kapal Wisata dan Pinisi
Nautinix mendampingi pemilik dan operator kapal wisata, termasuk pinisi liveaboard dan kapal wisata harian, menyiapkan dokumen untuk mengangkut wisatawan secara komersial: dokumen kebangsaan, sertifikat keselamatan kapal penumpang, dokumen awak, perizinan berusaha, hingga kesiapan setiap keberangkatan.
Apa itu Dokumen Kapal Wisata?
Dokumen kapal wisata adalah rangkaian surat, sertifikat, dan izin yang harus dimiliki kapal yang mengangkut wisatawan secara komersial, misalnya pinisi liveaboard, kapal pesiar kecil, atau kapal wisata harian. Rangkaian ini mencakup dokumen kebangsaan dari Kementerian Perhubungan, yaitu Surat Ukur dan Grosse Akta untuk kapal GT 7 ke atas serta Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukuran kapal, sertifikat keselamatan yang sesuai dengan fungsinya sebagai pengangkut penumpang, dokumen awak kapal, dan perizinan berusaha. Kapal wisata yang dioperasikan sebagai angkutan laut dalam negeri juga tunduk pada asas cabotage dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terakhir ditinjau: Disusun oleh Nautinix
Siapa yang Membutuhkan Dokumen Kapal Wisata?
- Operator pinisi liveaboard yang melayani trip menyelam atau wisata multi-hari, misalnya di kawasan Labuan Bajo dan Raja Ampat.
- Pemilik kapal wisata harian atau kapal cepat yang mengantar wisatawan antarpulau.
- Pemilik yang mengalihfungsikan kapal barang atau kapal ikan kayu menjadi kapal wisata, sehingga dokumen dan sertifikatnya perlu disesuaikan.
- Pembeli pinisi bekas yang perlu memastikan legalitas kapal sebelum transaksi dan mengurus balik nama.
- Pemesan pinisi baru yang memerlukan pengukuran dan pendaftaran setelah kapal selesai dibangun.
- Perusahaan pariwisata atau resor yang mengoperasikan kapal sendiri untuk tamunya.
Syarat Pengurusan Dokumen Kapal Wisata
- Bukti kepemilikan kapal: kontrak pembangunan dan berita acara serah terima untuk kapal baru, atau akta jual beli untuk kapal bekas
- Surat Ukur dan Grosse Akta Pendaftaran untuk kapal GT 7 ke atas, serta Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sesuai ukuran kapal
- Sertifikat keselamatan yang sesuai dengan jenis kapal, daerah pelayaran, dan fungsinya sebagai pengangkut penumpang
- Gambar dan data teknis kapal, termasuk data stabilitas dan jumlah penumpang yang diizinkan
- Dokumen awak: sertifikat kompetensi nakhoda dan perwira sesuai ukuran kapal dan daya mesin, Buku Pelaut, sertifikat keterampilan, dan Sijil Awak Kapal
- Legalitas usaha: akta dan SK badan usaha, NIB dengan KBLI yang sesuai kegiatan, serta perizinan berusaha yang dipersyaratkan
- Polis asuransi atas tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap penumpang dan pihak ketiga (UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 41 ayat (3)), serta asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai ketentuan
Langkah Pengurusan Dokumen Kapal Wisata
- Konsultasi dan pemetaan model operasi: ukuran kapal (GT), jumlah penumpang, daerah pelayaran, trip harian atau menginap, dan bentuk usaha.
- Audit dokumen yang ada untuk menemukan data yang tidak konsisten, misalnya GT, nama kapal, atau fungsi yang masih tercatat sebagai kapal barang atau kapal ikan.
- Pengukuran ulang dan pembaruan dokumen kebangsaan bila ukuran kapal berubah, termasuk balik nama untuk kapal bekas.
- Persiapan pemeriksaan keselamatan: perlengkapan keselamatan sesuai jumlah orang di kapal, pemadam kebakaran, navigasi, radio, dan stabilitas.
- Koordinasi pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal dan penerbitan sertifikat keselamatan.
- Pengurusan atau penyesuaian perizinan berusaha melalui sistem OSS dan penyusunan dokumen awak.
- Kesiapan operasional: daftar penumpang, pemantauan masa berlaku sertifikat, dan pengajuan SPB untuk setiap keberangkatan.
Berapa Lama Pengurusan Dokumen Kapal Wisata?
Estimasi: untuk kapal yang dokumen kebangsaannya sudah lengkap dan hanya memerlukan pembaruan sertifikat keselamatan atau penyesuaian izin usaha, prosesnya umumnya berlangsung dalam hitungan minggu. Kapal baru atau kapal yang dialihfungsikan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui pengukuran, pendaftaran, dan pemeriksaan keselamatan secara berurutan, dengan jadwal yang bergantung pada lokasi kapal dan kesiapan perlengkapan. Kami menyarankan persiapan dimulai jauh sebelum musim ramai wisata.
Biaya Pengurusan Dokumen Kapal Wisata: PNBP dan Jasa
Biaya pengurusan dokumen kapal wisata terdiri dari dua komponen. Pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengukuran, pendaftaran, penerbitan dokumen kebangsaan, dan sertifikat, yang dibayarkan ke kas negara sesuai tarif resmi pemerintah. Kedua, biaya jasa Nautinix untuk audit dokumen, penyiapan berkas, koordinasi pemeriksaan, dan pendampingan hingga kapal siap beroperasi. Biaya jasa dipengaruhi oleh ukuran kapal, jumlah dokumen, status kapal (baru, bekas, atau alih fungsi), lokasi kapal, dan target waktu. Pengadaan perlengkapan keselamatan atau perbaikan kapal berada di luar biaya jasa. Rinciannya kami sampaikan setelah data kapal ditinjau.
Penyebab Umum Pengajuan Ditolak atau Tertunda
- Kapal masih tercatat sebagai kapal barang atau kapal ikan, sehingga sertifikatnya tidak sesuai untuk mengangkut penumpang.
- Jumlah perlengkapan keselamatan, seperti jaket penolong dan rakit penolong, tidak sesuai dengan jumlah orang di kapal.
- Jumlah penumpang yang akan diangkut melebihi kapasitas yang tercantum pada sertifikat.
- Ukuran kapal berubah setelah renovasi tanpa pengukuran ulang, sehingga data Surat Ukur tidak lagi sesuai.
- Nakhoda atau perwira tidak memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan ukuran kapal dan daya mesin.
- Sertifikat keselamatan atau pengukuhan tahunan Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut sudah lewat saat SPB diajukan.
Pertanyaan Seputar Dokumen Kapal Wisata
Dokumen apa saja yang wajib dimiliki kapal pinisi wisata?
Secara garis besar ada empat kelompok: dokumen kebangsaan (Surat Ukur, Grosse Akta untuk kapal GT 7 ke atas, dan Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut), sertifikat keselamatan sesuai fungsi sebagai pengangkut penumpang, dokumen awak kapal, dan perizinan berusaha. Setiap keberangkatan juga memerlukan SPB dari Syahbandar. Rinciannya bergantung pada ukuran, daerah pelayaran, dan model usaha kapal.
Apakah kapal wisata harus berbendera Indonesia?
Kapal yang mengangkut wisatawan secara komersial sebagai angkutan laut dalam negeri tunduk pada asas cabotage dalam UU No. 17 Tahun 2008: kapal berbendera Indonesia dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia. Kunjungan kapal wisata asing (yacht) diatur dengan ketentuan tersendiri yang berbeda dari operasi komersial kapal wisata domestik. Kami bantu memetakan status kapal Anda sebelum beroperasi.
Kapal saya dialihfungsikan menjadi kapal wisata. Apa yang perlu diubah?
Alih fungsi biasanya menyentuh beberapa dokumen sekaligus. Bila renovasi mengubah ukuran atau tonase, kapal perlu diukur ulang untuk memperoleh Surat Ukur baru, lalu data pendaftaran dan dokumen kebangsaan disesuaikan. Sertifikat keselamatan juga harus mencerminkan fungsi baru sebagai pengangkut penumpang, termasuk perlengkapan keselamatan dan stabilitas. Kami audit dokumen lama lebih dulu untuk menyusun urutan kerja.
Apakah kapal wisata di bawah GT 7 juga memerlukan dokumen?
Ya. Kapal di bawah GT 7 tetap wajib diukur sebelum dioperasikan, tetapi tidak didaftarkan dengan Grosse Akta dan memperoleh Pas Kecil sebagai surat tanda kebangsaan, yang juga dikukuhkan Syahbandar setiap tahun. Bila digunakan untuk mengangkut wisatawan, kapal juga harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, termasuk perlengkapan keselamatan untuk setiap penumpang, dan tetap memerlukan SPB sebelum berlayar.
Apa yang diperiksa sebelum SPB kapal wisata diterbitkan?
Syahbandar memverifikasi masa berlaku surat dan dokumen kapal sebelum menerbitkan SPB, sesuai PM 28 Tahun 2022. Untuk kapal wisata, hal yang perlu dipastikan antara lain sertifikat keselamatan, pengukuhan tahunan Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut, kecukupan awak, dan jumlah penumpang yang tidak melebihi kapasitas. Dokumen yang lengkap membuat keberangkatan tidak tertunda.
Apakah Nautinix bisa mengurus kapal wisata di Labuan Bajo atau Raja Ampat?
Bisa. Kantor kami berada di Jakarta Pusat, tetapi kami mendampingi pemilik kapal di berbagai pelabuhan di Indonesia. Pemeriksaan fisik kapal dilakukan di lokasi kapal oleh pejabat yang berwenang, sementara penyiapan berkas, pengajuan, dan koordinasi kami tangani. Kami juga memantau masa berlaku sertifikat agar kapal siap sebelum musim ramai wisata.
Informasi di halaman ini bersifat umum dan edukatif. Persyaratan, alur dan waktu pengurusan dapat berbeda menurut jenis kapal, GT, area operasi, kantor penerbit dan regulasi terbaru. Nautinix adalah perusahaan jasa pengurusan dokumen kapal independen dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah terkait.
Butuh Bantuan Mengurus Dokumen Kapal Wisata?
Konsultasi gratis via WhatsApp — ceritakan kondisi kapal dan dokumen Anda, kami bantu petakan kebutuhan dan dampingi sampai tuntas.
Konsultasi Gratis via WhatsApp